Mahfud MD Sebut Persoalan Tanah Masalah Hukum yang Rumit

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:41 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Persoalan Tanah Masalah Hukum yang Rumit
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut persoalan tanah di Indonesia merupakan masalah hukum yang rumit. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut akan membentuk tim analis untuk menangani kasus tanah yang sudah vonis namun bermasalah secara hukum pertanahan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD seusai melaksanakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) dengan sejumlah pimpinan Kementerian dan Lembaga di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta. "Tadi kami rapat pimpinan lintas kementerian dan lembaga. Yang di sini hadir Menkumham, Menteri ATR, dan BPKP, Jamdatun, Wakil Menkeu, Kemendagri," ujar Mahfud, Kamis (2/6/2022).

Mahfud mengatakan, pemerintah tengah berupaya merespons berbagai persoalan pertanahan khususnya yang sudah inkrah di mana pemerintah banyak mendapatkan gugatan dan harus membayar kewajibannya. "Ini membahas masalah vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan yang harus segera dieksekusi oleh negara. Di mana negara harus membayar," ucap Mahfud MD.



Mahfud mengakui terkait persoalan tanah di Indonesia merupakan masalah yang rumit. "Karena ini menyangkut masalah hukum yang rumit, di situ ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, ada persoalan tumpang tindih putusan dan sebagainya. Jadi diputuskan ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara," jelasnya.



Untuk menangani hal tersebut pihaknya akan membuat regulasi untuk mempercepat proses penanganan persoalan tanah yang kerap terjadi. "Untuk itu kami sementara memutuskan untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan assessment dan melakukan langkah-langkah lanjut, disertai pembentukan tim yang melakukan penilaian assessment untuk itu sebagai bentuk tindak lanjut dari pemerintah," kata Mahfud.

Terkait masalah mafia tanah yang masih banyak berkeliaran, Kemenko Polhukam sudah membentuk tim di Kejaksaan Agung, Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP), KPK.

”Itu akan kita dorong untuk terus mengungkap dan menyelesaikan juga secara hukum. Termasuk KPK kita undang karena itu ada korupsi-korupsinya juga kadang kala kalau dugaannya terkait putusan pengadilan dan sebagainya perubahan serifikat dan sebagainya, jadi nanti mafia tanah kita selesaikan secara bertahap," tegasnya.

Caption Foto:
Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan pernyataan terkait penanganan mafia tanah. Foto/istimewa
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2201 seconds (0.1#10.140)