Mahfud MD Sebut Persoalan Tanah Masalah Hukum yang Rumit
Kamis, 02 Juni 2022 - 15:41 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut persoalan tanah di Indonesia merupakan masalah hukum yang rumit. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut akan membentuk tim analis untuk menangani kasus tanah yang sudah vonis namun bermasalah secara hukum pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD seusai melaksanakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) dengan sejumlah pimpinan Kementerian dan Lembaga di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta. "Tadi kami rapat pimpinan lintas kementerian dan lembaga. Yang di sini hadir Menkumham, Menteri ATR, dan BPKP, Jamdatun, Wakil Menkeu, Kemendagri," ujar Mahfud, Kamis (2/6/2022).
Mahfud mengatakan, pemerintah tengah berupaya merespons berbagai persoalan pertanahan khususnya yang sudah inkrah di mana pemerintah banyak mendapatkan gugatan dan harus membayar kewajibannya. "Ini membahas masalah vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan yang harus segera dieksekusi oleh negara. Di mana negara harus membayar," ucap Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Kasus Mafia Tanah yang Sudah Vonis
Mahfud mengakui terkait persoalan tanah di Indonesia merupakan masalah yang rumit. "Karena ini menyangkut masalah hukum yang rumit, di situ ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, ada persoalan tumpang tindih putusan dan sebagainya. Jadi diputuskan ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara," jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD seusai melaksanakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) dengan sejumlah pimpinan Kementerian dan Lembaga di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta. "Tadi kami rapat pimpinan lintas kementerian dan lembaga. Yang di sini hadir Menkumham, Menteri ATR, dan BPKP, Jamdatun, Wakil Menkeu, Kemendagri," ujar Mahfud, Kamis (2/6/2022).
Mahfud mengatakan, pemerintah tengah berupaya merespons berbagai persoalan pertanahan khususnya yang sudah inkrah di mana pemerintah banyak mendapatkan gugatan dan harus membayar kewajibannya. "Ini membahas masalah vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan yang harus segera dieksekusi oleh negara. Di mana negara harus membayar," ucap Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Kasus Mafia Tanah yang Sudah Vonis
Mahfud mengakui terkait persoalan tanah di Indonesia merupakan masalah yang rumit. "Karena ini menyangkut masalah hukum yang rumit, di situ ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, ada persoalan tumpang tindih putusan dan sebagainya. Jadi diputuskan ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara," jelasnya.
Lihat Juga :