IPW Minta Jenderal Polisi Aktif Tidak Merambah Kursi Kementerian
Selasa, 23 Juni 2020 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Neta menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah melanggar UU. "Sebab keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tidak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN," kata mantan jurnalis itu. (Baca juga: Erick Thohir Rombak Antam, Pejabat BIN Ditunjuk Jadi Komisaris )
Menurutnya, langkah kedua menteri akan membuat ASN frustasi. "Seolah-olah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) adalah warga kelas satu. Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba," katanya.
Di masa Orba, dominasi militer cukup kuat dan dikenal dengan dwifungsi ABRI. Di era Pemerintahan Jokowi, rangkap jabatan dan dwifungsi ini muncul dengan gaya baru. "Jokowi memberi peran yangg cukup besar kepada kalangan kepolisian sehingga muncul istilah dwifungsi Polri. Selain menjadi menteri dan komisaris, cukup banyak posisi sipil yang dipegang jenderal polisi," katanya.
Menurutnya, langkah kedua menteri akan membuat ASN frustasi. "Seolah-olah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) adalah warga kelas satu. Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba," katanya.
Di masa Orba, dominasi militer cukup kuat dan dikenal dengan dwifungsi ABRI. Di era Pemerintahan Jokowi, rangkap jabatan dan dwifungsi ini muncul dengan gaya baru. "Jokowi memberi peran yangg cukup besar kepada kalangan kepolisian sehingga muncul istilah dwifungsi Polri. Selain menjadi menteri dan komisaris, cukup banyak posisi sipil yang dipegang jenderal polisi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :