TNI/Polri Aktif Jadi Pejabat BUMN, Koalisi Sipil Sebut seperti Orba

Senin, 22 Juni 2020 - 13:50 WIB
loading...
TNI/Polri Aktif Jadi...
Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan langkah pemerintah yang melibatkan anggota TNI dan Polri aktif dalam jajaran petinggi BUMN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan langkah pemerintah yang melibatkan anggota TNI dan Polri aktif dalam jajaran petinggi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Dalam catatannya, tahun ini Kementerian BUMN mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di sejumlah BUMN.

Salah satu lembaga anggota koalisi, Setara Institute memandang pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN itu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri ).

"Pengangkatan perwira aktif TNI- Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi seketor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara, termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN," kata peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Seknas Jokowi Nilai Sah-saja Saja Pati TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN )

Sesuai dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI , prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Adapun pengecualian bagi jabatan sipil tertentu yaitu di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Demikian juga Pasal 28 Ayat (3) UU Polri . Anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. "Pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," papar Ikhsan.

Sementara itu, Imparsial menyoroti peran dan fungsi TNI- Polri tidak berkaitan dengan tujuan pendirian BUMN yang memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional. Sebab, badan usaha hanya fokus untuk penerimaan negara, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.(Baca juga: Soal Intelijen Jadi Komisaris BUMN, Ini Jawaban Erick Thohir )

"Pengangkatan dalam jajaran BUMN mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 dan Pasal 72 UU BUMN yang menyatakan penyelenggara BUMN dituntut memiliki kompetensi yang tepat," kata peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Rekomendasi
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved