TNI/Polri Aktif Jadi Pejabat BUMN, Koalisi Sipil Sebut seperti Orba

Senin, 22 Juni 2020 - 13:50 WIB
loading...
TNI/Polri Aktif Jadi...
Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan langkah pemerintah yang melibatkan anggota TNI dan Polri aktif dalam jajaran petinggi BUMN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan langkah pemerintah yang melibatkan anggota TNI dan Polri aktif dalam jajaran petinggi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Dalam catatannya, tahun ini Kementerian BUMN mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di sejumlah BUMN.

Salah satu lembaga anggota koalisi, Setara Institute memandang pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN itu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri ).

"Pengangkatan perwira aktif TNI- Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi seketor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara, termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN," kata peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Seknas Jokowi Nilai Sah-saja Saja Pati TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN )

Sesuai dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI , prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Adapun pengecualian bagi jabatan sipil tertentu yaitu di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Demikian juga Pasal 28 Ayat (3) UU Polri . Anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. "Pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," papar Ikhsan.

Sementara itu, Imparsial menyoroti peran dan fungsi TNI- Polri tidak berkaitan dengan tujuan pendirian BUMN yang memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional. Sebab, badan usaha hanya fokus untuk penerimaan negara, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.(Baca juga: Soal Intelijen Jadi Komisaris BUMN, Ini Jawaban Erick Thohir )

"Pengangkatan dalam jajaran BUMN mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 dan Pasal 72 UU BUMN yang menyatakan penyelenggara BUMN dituntut memiliki kompetensi yang tepat," kata peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Rekomendasi
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved