TNI/Polri Aktif Jadi Pejabat BUMN, Koalisi Sipil Sebut seperti Orba

Senin, 22 Juni 2020 - 13:50 WIB
loading...
TNI/Polri Aktif Jadi...
Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan langkah pemerintah yang melibatkan anggota TNI dan Polri aktif dalam jajaran petinggi BUMN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan langkah pemerintah yang melibatkan anggota TNI dan Polri aktif dalam jajaran petinggi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Dalam catatannya, tahun ini Kementerian BUMN mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di sejumlah BUMN.

Salah satu lembaga anggota koalisi, Setara Institute memandang pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN itu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri ).

"Pengangkatan perwira aktif TNI- Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi seketor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara, termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN," kata peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Seknas Jokowi Nilai Sah-saja Saja Pati TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN )

Sesuai dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI , prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Adapun pengecualian bagi jabatan sipil tertentu yaitu di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Demikian juga Pasal 28 Ayat (3) UU Polri . Anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. "Pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," papar Ikhsan.

Sementara itu, Imparsial menyoroti peran dan fungsi TNI- Polri tidak berkaitan dengan tujuan pendirian BUMN yang memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional. Sebab, badan usaha hanya fokus untuk penerimaan negara, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.(Baca juga: Soal Intelijen Jadi Komisaris BUMN, Ini Jawaban Erick Thohir )

"Pengangkatan dalam jajaran BUMN mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 dan Pasal 72 UU BUMN yang menyatakan penyelenggara BUMN dituntut memiliki kompetensi yang tepat," kata peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved