Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Selasa, 31 Mei 2022 - 09:00 WIB
loading...
Sengkarut Pengangkatan...
Neni Nur Hayati (Foto: Ist)
A A A
Neni Nur Hayati
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia

MENGACU pada regulasi yang tidak berubah, hasil rapat kerja dan dengar pendapat antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024. Sementara itu, terdapat 271 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023.

Sebagai jalan keluarnya, Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pilkada nasional 2024. Masa jabatan penjabat kepala daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama ataupun berbeda. Ini artinya, durasi yang cukup lama penjabat memegang jabatan kekosongan kepala daerah. Bahkan bisa lebih dari dua tahun.

Tidak pernah terjadi sepanjang sejarah dalam pemerintahan Indonesia, seorang penjabat kepala daearah memiliki masa tugas yang durasinya sangat panjang. Hal ini tentu menjadi anomali dalam demokrasi, sebab kepala daerah harus dipilih secara demokratis sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Diskursus pengangkatan penjabat kepala daerah ini menuai polemik di kalangan masyarakat, meskipun para penjabat tersebut memiliki wewenang yang hampir sama dengan kepala daerah definitif tetapi terbatas dan tidak mendapatkan legitimasi rakyat sehingga dikhawatirkan akan menganggu sirkulasi pemerintahan daerah dan penyelenggaraan pemerintah yang otonom.

Dalam PP Nomor 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kewenangan penjabat tidak dapat melakukan mutasi pegawai, membuat kebijakan pemekaran daerah , membatalkan perizinan yang sebelumnya telah dikeluarkan sampai dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan, dan program pembangunan pemerintah sebelumnya.kewenangan penjabat.

Merujuk UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penjabat kepala daerah diangkat dari aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk pejabat gubernur dan JPT pratama mengisi kekosongan bupati/wali kota. Untuk periode pertama, total terdapat 48 kepala daerah akan meletakkan jabatannya. Lima penjabat gubernur telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada Kamis (12/5/2022) karena masa jabatan kepala daerahnya habis. Provinsi tersebut adalah Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Menyusul 43 bupati atau wali kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Rekomendasi
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
FIFA Selidiki Spanduk...
FIFA Selidiki Spanduk Kontroversial Argentina soal Kepulauan Falkland
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Berita Terkini
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved