Lemkapi: Pertimbangan Keamanan Dasar Penunjukan TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Staregis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai penunjukan TNI-Polri aktif menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah lebih pada pertimbangan keamanan. Toh, aturan juga memperbolehkan.
"Kami melihat persoalan keamanan sangat penting dan tidak bisa dianggap remeh," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Edi melihat ada sejumlah permasalahan daerah yang hanya akan bisa diselesaikan oleh Pj kepada daerah yang berasal dari unsur Polri dan TNI. Contohnya, konflik batas wilayah atau konflik kepemilikan lahan antardesa yang kerap terjadi, seperti di Maluku.
Pemerhati kepolisian dan keamanan ini sama sekali tidak setuju apabila pemerintah dituduh membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Kompolnas Periode 2012-2016 ini malah berharap dalam menunjuk Pj di suatu daerah, pemerintah harus tetap melihat pertimbangan keamanan di daerah itu.
"Yang pasti penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI dan Polri aktif sesuai dengan UU, peraturan pemerintah (PP) hingga putusan MK," tandasnya.
Menurut dosen hukum tata negara ini, penunjukan TNI dan Polri sebagai Pj kepala daerah sesuai dengan putusan MK Nomor15/PUU -XX/2022 terkait uji materi Pasal 201, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Edi, memang dijelaskan bahwa TNI pada pokoknya hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari TNI, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah ada, yakni Kemenko Polkam, Badan SAR, , Sekretaris Militer Presiden, pertahanan negara, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan negara, badan narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Kemudian dalam putusan MK dijelaskan, sepanjang anggota TNI dan Polri sudah menduduki jabatan tinggi madya dan pratama, diizinkan untuk menjadi Pj kepala daerah.
"Jadi pemahaman kami, sesuai dengan putusan MK itu, untuk jabatan Pj gubernur bisa diberikan kepada TNI dan Polri yang menduduki jabatan tinggi tingkat madya, dan jabatan tinggi tingkat pratama bisa menjabat Pj bupati," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Lepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra ditunjuk menjadi Pj Bupati Seram Barat oleh pemerintah. Penunjukan ini lalu mendapat pro kontra di tengah masyarakat. Padahal, penujukan Pj untuk gubernur dan bupati sudah berjalan bertahun-tahun sejak 2017, 2018, dan 2020, tidak pernah ada masalah.
"Kami melihat persoalan keamanan sangat penting dan tidak bisa dianggap remeh," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Edi melihat ada sejumlah permasalahan daerah yang hanya akan bisa diselesaikan oleh Pj kepada daerah yang berasal dari unsur Polri dan TNI. Contohnya, konflik batas wilayah atau konflik kepemilikan lahan antardesa yang kerap terjadi, seperti di Maluku.
Pemerhati kepolisian dan keamanan ini sama sekali tidak setuju apabila pemerintah dituduh membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Kompolnas Periode 2012-2016 ini malah berharap dalam menunjuk Pj di suatu daerah, pemerintah harus tetap melihat pertimbangan keamanan di daerah itu.
"Yang pasti penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI dan Polri aktif sesuai dengan UU, peraturan pemerintah (PP) hingga putusan MK," tandasnya.
Menurut dosen hukum tata negara ini, penunjukan TNI dan Polri sebagai Pj kepala daerah sesuai dengan putusan MK Nomor15/PUU -XX/2022 terkait uji materi Pasal 201, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Edi, memang dijelaskan bahwa TNI pada pokoknya hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari TNI, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah ada, yakni Kemenko Polkam, Badan SAR, , Sekretaris Militer Presiden, pertahanan negara, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan negara, badan narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Kemudian dalam putusan MK dijelaskan, sepanjang anggota TNI dan Polri sudah menduduki jabatan tinggi madya dan pratama, diizinkan untuk menjadi Pj kepala daerah.
"Jadi pemahaman kami, sesuai dengan putusan MK itu, untuk jabatan Pj gubernur bisa diberikan kepada TNI dan Polri yang menduduki jabatan tinggi tingkat madya, dan jabatan tinggi tingkat pratama bisa menjabat Pj bupati," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Lepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra ditunjuk menjadi Pj Bupati Seram Barat oleh pemerintah. Penunjukan ini lalu mendapat pro kontra di tengah masyarakat. Padahal, penujukan Pj untuk gubernur dan bupati sudah berjalan bertahun-tahun sejak 2017, 2018, dan 2020, tidak pernah ada masalah.
(muh)