Penunjukan TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah Dinilai Sah, Ini Alasannya

Kamis, 26 Mei 2022 - 14:38 WIB
loading...
Penunjukan TNI/Polri...
Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn menilai penjukan anggota TNI/Polri menjadi Pj Kepala Daerah adalah sah-sah saja. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Penunjukan anggota TNI/Polri menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah dinilai tidak perlu dipersoalkan. Sebab, dalam aturan, Pj Gubernur bisa berasal dari setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.

Hal ini disampaikan Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn menanggapi penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Menurutnya, penunjukan Pj Kepala Daerah harus dilakukan untuk mengisi kekosongan menjelang Pilkada Serentak 2024. Siapa pun yang ditunjuk adalah sah asal sesuai prosedur hukum yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Aturan itu mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur (definitif). Begitu pun dengan bupati/wali kota," kata Romadhon Jasn dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).



Diakui, dalam UU Pilkada memang Pj kepala daerah khusus ditujukan untuk pejabat internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun penafsirannya bisa dikaitkan dengan penunjukan Perwira TNI/Polri karena bunyi teksnya untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Selain itu, kata Romadhon, dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, pemerintah menambah norma sehingga penjabat gubernur dapat berasal dari setingkat pejabat pimpinan tinggi madya. Jika ditafsirkan, maka diperbolehkan penunjukan TNI dan Polri untuk menjadi penjabat gubernur dengan ketentuan harus setara Eselon I yakni perwira tinggi TNI/Polri minimal berpangkat Brigadir Jenderal dan untuk pejabat bupati/wali kota setara dengan Eselon II, diisi perwira menengah TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel/AKBP.

"Berkaitan dengan polemik TNI-Polri masih aktif, saya kira sah-sah juga, yang jelas harus disetarakan dengan pimpinan tinggi madya. Pernah dilakukan oleh Mendagri sebelumnya yakni mengangkat Mayjen TNI (Purn) Sudarmo sebagai Pj Gubernur Aceh dan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Apalagi hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, di situ disebutkan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara, jadi tidak ada yang salah dari penunjukan tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Petinggi TNI-Polri Merapat...
Petinggi TNI-Polri Merapat ke Istana, Dapat Arahan dari Presiden Prabowo
Kementerian, TNI, dan...
Kementerian, TNI, dan Polri Kolaborasi Perkuat Moderasi Beragama
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
Rekomendasi
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Timnas Indonesia Kembali...
Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta Besok Jelang Piala AFF 2026, Langsung Uji Coba Stadion Pakansari
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Berita Terkini
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Mantan Koordinator Pusat...
Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved