Penunjukan TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah Dinilai Sah, Ini Alasannya

Kamis, 26 Mei 2022 - 14:38 WIB
loading...
Penunjukan TNI/Polri...
Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn menilai penjukan anggota TNI/Polri menjadi Pj Kepala Daerah adalah sah-sah saja. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Penunjukan anggota TNI/Polri menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah dinilai tidak perlu dipersoalkan. Sebab, dalam aturan, Pj Gubernur bisa berasal dari setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.

Hal ini disampaikan Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn menanggapi penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Menurutnya, penunjukan Pj Kepala Daerah harus dilakukan untuk mengisi kekosongan menjelang Pilkada Serentak 2024. Siapa pun yang ditunjuk adalah sah asal sesuai prosedur hukum yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Aturan itu mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur (definitif). Begitu pun dengan bupati/wali kota," kata Romadhon Jasn dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).



Diakui, dalam UU Pilkada memang Pj kepala daerah khusus ditujukan untuk pejabat internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun penafsirannya bisa dikaitkan dengan penunjukan Perwira TNI/Polri karena bunyi teksnya untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Selain itu, kata Romadhon, dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, pemerintah menambah norma sehingga penjabat gubernur dapat berasal dari setingkat pejabat pimpinan tinggi madya. Jika ditafsirkan, maka diperbolehkan penunjukan TNI dan Polri untuk menjadi penjabat gubernur dengan ketentuan harus setara Eselon I yakni perwira tinggi TNI/Polri minimal berpangkat Brigadir Jenderal dan untuk pejabat bupati/wali kota setara dengan Eselon II, diisi perwira menengah TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel/AKBP.

"Berkaitan dengan polemik TNI-Polri masih aktif, saya kira sah-sah juga, yang jelas harus disetarakan dengan pimpinan tinggi madya. Pernah dilakukan oleh Mendagri sebelumnya yakni mengangkat Mayjen TNI (Purn) Sudarmo sebagai Pj Gubernur Aceh dan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Apalagi hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, di situ disebutkan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara, jadi tidak ada yang salah dari penunjukan tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Petinggi TNI-Polri Merapat...
Petinggi TNI-Polri Merapat ke Istana, Dapat Arahan dari Presiden Prabowo
Kementerian, TNI, dan...
Kementerian, TNI, dan Polri Kolaborasi Perkuat Moderasi Beragama
KPK Ungkap Wali Kota...
KPK Ungkap Wali Kota Madiun Terima Duit dengan Modus CSR
Wali Kota Madiun Maidi...
Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT KPK
Hadapi Perubahan Iklim,...
Hadapi Perubahan Iklim, Menhut Apresiasi Komitmen Gubernur Dalam Menjaga Hutan
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
Wali Kota Ini Tewas...
Wali Kota Ini Tewas Diberondong Tembakan Pembunuh Bayaran saat Berangkat ke Kantor
Sosok Eileen Wang, Wali...
Sosok Eileen Wang, Wali Kota di AS yang Ketahuan Jadi Mata-mata China
Rekomendasi
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved