Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja
Senin, 30 Mei 2022 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
T merupakan orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka Jakarta. Dan setelah dipalsukan oleh tersangka T kemudian diberikan kepada BHL untuk selanjutnya dipergunakan oleh BHL untuk melakukan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
"Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," jelasnya.
Penyidik melakukan penahanan terhadap T di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selam 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik menetapkan Tahan Banurea (TB) seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja sepanjang 2016-2021.
"Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," jelasnya.
Penyidik melakukan penahanan terhadap T di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selam 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik menetapkan Tahan Banurea (TB) seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja sepanjang 2016-2021.
(rca)
Lihat Juga :