Pemerintah Bakal Beri Sanksi Berat kepada CPNS yang Mengundurkan Diri
Senin, 30 Mei 2022 - 16:23 WIB
loading...
Pemerintah bakal memberikan sanksi tegas kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi penerimaan 2021. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan sanksi tegas kepada Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi penerimaan 2021. Pasalnya, tindakan CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi penerimaan 2021 itu merugikan negara.
Selain itu, tindakan sejumlah CPNS dan PPPK tersebut menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat. “Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Tjahjo Kumolo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan. Tjahjo pun meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan, agar kondisi ini tidak terjadi kembali.
Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri Harus Menjadi Perhatian Serius Pemerintah
Selain itu, tindakan sejumlah CPNS dan PPPK tersebut menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat. “Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Tjahjo Kumolo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan. Tjahjo pun meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan, agar kondisi ini tidak terjadi kembali.
Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri Harus Menjadi Perhatian Serius Pemerintah
Lihat Juga :