KPK Cecar Istri Nurhadi soal Aliran Uang, Aset, hingga Hubungan dengan Pegawai MA
Selasa, 23 Juni 2020 - 03:10 WIB
loading...
Istri tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida, usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA ) Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida, terkait aliran uang, aset, hingga hubungannya dengan PNS sekaligus Panitera Pengganti MA, Kardi.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa istri tersangka Nurhadi Abdurrachman sekaligus mantan Staf Ahli Menpan-RB Bidang Politik dan Hukum, Tin Zuraida, pada Senin (22/6/2020). Tin diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan ini merupakan hasil penjadwalan ulang pada Senin (15/6/2020) lalu, karena Tin sebelumnya sakit.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi Tin Zuraida antara lain mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi, aset-aset yang dimiliki oleh saksi bersama dengan tersangka NHD (Nurhadi), pengkondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi ketika tersangka NHD ditangkap, dan juga mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka NHD kepada saksi TZ (Tin Zuraida)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA)
Selain itu penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni notaris bernama Rismalena Kasri dan General Manager Sandiego Hills (Pemakaman), Karawang, Jawa Barat, Edward Danny Suhenda. Rismalena diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Sementara Edward diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, yang saat ini masih buron.
"Terhadap saksi Rismalena Kasri mengkonfirmasi mengenai kepemilikan aset-aset uang diduga dimiliki tersangka NHD. Untuk saksi Edward Danny Suhenda, penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ (Tin) dan tersangka NHD," bebernya. (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya)
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa istri tersangka Nurhadi Abdurrachman sekaligus mantan Staf Ahli Menpan-RB Bidang Politik dan Hukum, Tin Zuraida, pada Senin (22/6/2020). Tin diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan ini merupakan hasil penjadwalan ulang pada Senin (15/6/2020) lalu, karena Tin sebelumnya sakit.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi Tin Zuraida antara lain mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi, aset-aset yang dimiliki oleh saksi bersama dengan tersangka NHD (Nurhadi), pengkondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi ketika tersangka NHD ditangkap, dan juga mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka NHD kepada saksi TZ (Tin Zuraida)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA)
Selain itu penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni notaris bernama Rismalena Kasri dan General Manager Sandiego Hills (Pemakaman), Karawang, Jawa Barat, Edward Danny Suhenda. Rismalena diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Sementara Edward diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, yang saat ini masih buron.
"Terhadap saksi Rismalena Kasri mengkonfirmasi mengenai kepemilikan aset-aset uang diduga dimiliki tersangka NHD. Untuk saksi Edward Danny Suhenda, penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ (Tin) dan tersangka NHD," bebernya. (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya)
Lihat Juga :