KPK Cecar Istri Nurhadi soal Aliran Uang, Aset, hingga Hubungan dengan Pegawai MA
Selasa, 23 Juni 2020 - 03:10 WIB
loading...
A
A
A
Tin Zuraida tampak menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.01 WIB. Saat keluar ruang steril, Tin memilih menutup mulut. Tin menolak menjawab saat dicecar para jurnalis ihwal hubungan pernikahannya dengan PNS sekaligus Panitera Pengganti MA Kardi pada 2001, dugaan kepemilikan dan penyamaran aset-aset milik Tin dan Nurhadi, proses dan lokasi Tin bersama Nurhadi saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono buron, hingga beberapa aset dan uang tunai yang telah disita KPK.
Diketahui, Nurhadi yang menjabat Sekretaris MA periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), disangkakan telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi.
Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.
Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
Diketahui, Nurhadi yang menjabat Sekretaris MA periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), disangkakan telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi.
Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.
Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(thm)
Lihat Juga :