Masa Jabatan KPUD Berakhir saat Tahapan Pemilu 2024, DPD Sarankan Diperpanjang

Minggu, 29 Mei 2022 - 07:39 WIB
loading...
Masa Jabatan KPUD Berakhir...
Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, seleksi dan pergantian anggota KPUD yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, bukan hanya kompleks tapi juga problematik. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 membawa berbagai konsekuensi. Selain 272 daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah, seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota (KPUD) di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 menjadi persoalan tersendiri karena akan mempengaruhi persiapan dan tahapan Pemilu 2024 .

Terkait hal ini, Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, seleksi dan pergantian anggota KPUD yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, bukan hanya kompleks tapi juga problematik. Kompleks karena akhir masa jabatan KPUD di sejumlah daerah berbeda-beda, ada yang berakhir di 2023 sampai 2024.

"Problematik karena pergantian anggota KPU di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Pemilu," kata Fahira dalam keterangannya dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca juga: Termasuk Anies, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022



Untuk itu, Fahira menyarankan KPUD yang berakhir masa jabatannya pada tahapan Pemilu 2024 agar diperpanjang. Sehingga, bisa dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) atau diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Saran saya anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir saat tahapan Pemilu 2024, masa tugasnya diperpanjang. Konsekuensinya, undang-undang tentang pemilu khususnya terkait masa jabatan anggota KPU di daerah direvisi atau diterbitkannya Perppu. Opsi ini perlu dipikirkan pemerintah dan parlemen demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mengingat tahapannya sudah akan dimulai 14 Juni 2022," ujarnya.

Menurut Fahira, proses perekrutan, rangkaian seleksi, penilaian, pemilihan, pengangkatan/pelantikan, dan pelatihan/orientasi anggota KPU di daerah yang dilangsungkan saat tahapan pemilu sudah berjalan, pasti akan mengganggu fokus KPU Pusat dalam menyiapkan dan menjalankan tahapan Pemilu 2024 karena semua proses ini setidaknya berlangsung berbulan-bulan.

"Tantangan semakin berat, saat KPU harus melakukan serangkaian seleksi di daerah-daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya berakhir pada 2024 atau menjelang pemungutan suara," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Fahira, persoalan ini harus menjadi fokus tersendiri, baik bagi KPU sendiri, pemerintah dan parlemen. Jangan sampai anggota KPU di daerah yang baru saja dilantik langsung dihadapkan pada proses pemungutan suara karena sangat riskan.

Kemudian, jangan sampai juga terjadi, pemungutan suara diselenggarakan oleh anggota KPU daerah yang lama, tetapi proses penghitungan suara manual yang dilakukan berjenjang dilakukan oleh anggota KPU daerah yang baru saja terpilih. "Dari sisi pertanggungjawaban dan administrasi berpotensi jadi masalah. Para anggota KPU di daerah yang baru saja terpilih tentunya harus mendapat orientasi dan pelatihan dulu sebelum melaksanakan pekerjaannya, tidak bisa langsung dihadapkan kepada pekerjaan yang dia belum pahami," pungkas senator Dapil Jakarta ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Rekomendasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Metode Quick Count,...
Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved