Partai Garuda Nilai Demonstrasi UU PPP ke DPR Salah Alamat

Jum'at, 27 Mei 2022 - 19:11 WIB
loading...
Partai Garuda Nilai...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai rencana buruh melakukan demonstrasi terkait UU PPP ke DPR salah alamat. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang ( UU ) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP/P3) pada rapat paripurna DPR , Selasa (24/5/2022). Pengesahan itu mendapat penolakan dari buruh.

Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah pada 8 Juni 2022. Adapun di Jakarta, demonstrasi akan dipusatkan di Gedung DPR RI. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan ketika UU P3 masih menjadi rancangan dan belum disahkan di DPR, maka siapapun boleh melakukan demonstrasi menyampaikan penolakan atau apa pun.

“Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan. Apakah boleh berunjuk rasa ke DPR menuntut pembatalan UU walaupun UU sudah disahkan?” kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: DPR Sahkan RUU PPP Jadi Undang-Undang



Dia menerangkan, dalam UU Nomor 9 Tahun 98 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ada yang namanya berdasarkan asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut. Dia mengatakan, jadi jika masih dalam pembentukan UU atau masih dalam RUU, maka tujuan dari unjuk rasa adalah agar DPR tidak mengesahkan RUU menjadi UU.

“Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan, yang bisa melakukan hanyalah MK. Tentu salah alamat jika pengunjuk rasa, unjuk rasa di DPR meminta pembatalan UU P3 yang telah disahkan,” ujar Juru Bicara Partai Garuda ini.

Dia menilai beberapa masyarakat yang akan ikut unjuk rasa terkait hal ini tentu harus diberikan edukasi. “Jangan mau ikut ajakan yang salah, sehingga tujuan yang kalian inginkan tidak tercapai,” ungkapnya.

Dia kembali mengingatkan bahwa UU itu hanya bisa diuji di MK. Nantinya, kata dia, MK akan menilai apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak.

Jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan. “Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi tapi hanya ingin membuat kerusuhan. UU P3 hanya sebagai alat untuk membuat kerusuhan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Rekomendasi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
7 Negara yang Ikut Kirim...
7 Negara yang Ikut Kirim Senjata ke Hamas, Salah Satunya Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved