Dengarkan Aspirasi, Member DNA Pro Apresiasi Komisi VI DPR
loading...
A
A
A
"Yang mengherankan, di satu sisi Bappebti menyatakan bahwa perusahaan robot trading tidak boleh diperjualbelikan secara MLM dan dinyatakan illegal," tegasnya.
Namun di sisi lain sambung dia, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.
Lanjut Yasmin, ketika sebuah perusahaan sudah memiliki SIUPL, mestinya bukan merupakan perusahaan berskema ponzi. Hal itu karena untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan sudah melalui tahapan verifikasi dan harus memenuhi persyaratan bahwa perusahaan tersebut tidak menerapkan skema ponzi/skema piramida.
"Sehingga patut dipertanyakan mekanisme verifikasinya, jika perusahaan yang sudah memiliki SIUPL, kemudian dituding berskema ponzi," tuturnya.
Ketika menghentikan kegiatan operasional sejumlah perusahaan robot trading pada akhir Januari lalu, Kemendag menyatakan bahwa hal itu sebagai upaya untuk melindungi masyarakat. Apakah masyarakat yang sudah menjadi member bukan merupakan bagian dari masyarakat yang perlu dilindungi?
"Lantas masyarakat mana yang ingin dilindungi dengan penyegelan tersebut?" Tanya Yasmin. Karena faktanya, pasca penyegelan jajaran Kemendag (Bappebti), tidak melakukan upaya apapun untuk melindungi masyarakat, dalam hal ini adalah upaya penyelamatan dana member.
Padahal dijelaskan Yasmin, sebagai pihak yang menghentikan kegiatan operasional, Bappebti mestinya bisa mendesak agar manajemen perusahaan segera mengembalikan dana member.
Bappebti hanya mengeluarkan pernyataan di akun media sosialnya bahwa tidak melarang perusahaan untuk memproses withdrawal (WD) / penarikan dana member dan malah mengatakan bahwa WD merupakan tanggung jawab perusahaan dengan membernya.
"Pernyataan tersebut jelas tidak mengindikasikan tanggung jawab Bappebti terhadap masyarakat pasca penyegelan. Di sisi lain, ada ketidaksinkronan pernyataan antara Bappebti dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Dalam sebuah tayangan televisi, ketua SWI Tonggam L Tobing mengatakan : dengan mem-freeze kegiatan operasional robot trading, maka member tidak bisa WD," tutupnya.
Namun di sisi lain sambung dia, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.
Lanjut Yasmin, ketika sebuah perusahaan sudah memiliki SIUPL, mestinya bukan merupakan perusahaan berskema ponzi. Hal itu karena untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan sudah melalui tahapan verifikasi dan harus memenuhi persyaratan bahwa perusahaan tersebut tidak menerapkan skema ponzi/skema piramida.
"Sehingga patut dipertanyakan mekanisme verifikasinya, jika perusahaan yang sudah memiliki SIUPL, kemudian dituding berskema ponzi," tuturnya.
Ketika menghentikan kegiatan operasional sejumlah perusahaan robot trading pada akhir Januari lalu, Kemendag menyatakan bahwa hal itu sebagai upaya untuk melindungi masyarakat. Apakah masyarakat yang sudah menjadi member bukan merupakan bagian dari masyarakat yang perlu dilindungi?
"Lantas masyarakat mana yang ingin dilindungi dengan penyegelan tersebut?" Tanya Yasmin. Karena faktanya, pasca penyegelan jajaran Kemendag (Bappebti), tidak melakukan upaya apapun untuk melindungi masyarakat, dalam hal ini adalah upaya penyelamatan dana member.
Padahal dijelaskan Yasmin, sebagai pihak yang menghentikan kegiatan operasional, Bappebti mestinya bisa mendesak agar manajemen perusahaan segera mengembalikan dana member.
Bappebti hanya mengeluarkan pernyataan di akun media sosialnya bahwa tidak melarang perusahaan untuk memproses withdrawal (WD) / penarikan dana member dan malah mengatakan bahwa WD merupakan tanggung jawab perusahaan dengan membernya.
"Pernyataan tersebut jelas tidak mengindikasikan tanggung jawab Bappebti terhadap masyarakat pasca penyegelan. Di sisi lain, ada ketidaksinkronan pernyataan antara Bappebti dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Dalam sebuah tayangan televisi, ketua SWI Tonggam L Tobing mengatakan : dengan mem-freeze kegiatan operasional robot trading, maka member tidak bisa WD," tutupnya.
(maf)