Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rugikan Korban Rp13 Miliar
Kamis, 26 Mei 2022 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
"Terpidana Amir Djoewito dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp13 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan diimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Yayasan SUI Dipolisikan
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan diimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Yayasan SUI Dipolisikan
(abd)
Lihat Juga :