Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rugikan Korban Rp13 Miliar
Kamis, 26 Mei 2022 - 07:59 WIB
loading...
Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, dan Kejari Gresik meringkus Amir Djoewito, terpidana kasus penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp13 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung , Kejati Jawa Timur, dan Kejari Gresik meringkus Amir Djoewito, terpidana kasus penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp13 miliar. Buronan itu diringkus saat berada di Jalan Embong Malang pada Rabu (25/5) sekira pukul 20.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, penangkapan dilakukan setelah terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tapi tidak datang. Untuk itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya. Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/5/2022).
Adapun dasar penangkapan terpidana, lanjut Ketut, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, penangkapan dilakukan setelah terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tapi tidak datang. Untuk itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya. Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/5/2022).
Adapun dasar penangkapan terpidana, lanjut Ketut, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.
Lihat Juga :