Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rugikan Korban Rp13 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung , Kejati Jawa Timur, dan Kejari Gresik meringkus Amir Djoewito, terpidana kasus penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp13 miliar. Buronan itu diringkus saat berada di Jalan Embong Malang pada Rabu (25/5) sekira pukul 20.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, penangkapan dilakukan setelah terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tapi tidak datang. Untuk itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya. Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/5/2022).
Adapun dasar penangkapan terpidana, lanjut Ketut, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.
"Terpidana Amir Djoewito dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp13 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan diimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Yayasan SUI Dipolisikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, penangkapan dilakukan setelah terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tapi tidak datang. Untuk itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya. Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/5/2022).
Adapun dasar penangkapan terpidana, lanjut Ketut, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.
"Terpidana Amir Djoewito dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp13 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan diimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Yayasan SUI Dipolisikan
(abd)