Ini Rincian Lengkap Honor Petugas Badan Ad Hoc di Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim konsinyering DPR dan pemerintah telah menyepakati usulan kenaikan honorium petugas Badan Ad Hoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilayangkan KPU RI. Di mana, total anggaran untuk aspek ini berkisar Rp34,4 triliun.
Berdasarkan data yang dibagikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari merincikan dari honor yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya. Dalam data itu juga tertera perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 mendatang.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Mereka akan menerima sebesar Rp3.000.000 rupiah pada Pemilu 2024 mendatang. Honor ini naik dari Pemilu 2019 dengan menerima sebesar Rp1.850.000. Sedangkan sekretariat PPK akan menerima Rp2.450.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp1.300.000.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Mereka akan menerima sebesar Rp2.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp900.000. Sedangkan, sekretariat PPS akan menerima Rp1.900.000, jumlah ini naik dari sebelumnya Rp800.000.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Mereka akan menerima sebesar Rp1.500.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp550.000.
4. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Mereka akan menerima sebesar Rp1.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp800.000.
Berdasarkan data yang dibagikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari merincikan dari honor yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya. Dalam data itu juga tertera perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 mendatang.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Mereka akan menerima sebesar Rp3.000.000 rupiah pada Pemilu 2024 mendatang. Honor ini naik dari Pemilu 2019 dengan menerima sebesar Rp1.850.000. Sedangkan sekretariat PPK akan menerima Rp2.450.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp1.300.000.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Mereka akan menerima sebesar Rp2.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp900.000. Sedangkan, sekretariat PPS akan menerima Rp1.900.000, jumlah ini naik dari sebelumnya Rp800.000.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Mereka akan menerima sebesar Rp1.500.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp550.000.
4. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Mereka akan menerima sebesar Rp1.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp800.000.