Kembali Bahas RUU KUHP, Wamenkumham: Penghinaan Presiden Delik Aduan
Rabu, 25 Mei 2022 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu (paling lama 20 tahun) dan pidana penjara seumur hidup.
“Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 ayat (1). Mekanisme pemberian masa percobaan diatur dalam Pasal 100 dan 101,” papar Eddy.
Lalu, kata Eddy, terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wapres pada Pasal 218. Ada perubahan dari delik yang biasa menjadi delik aduan, jadi sama sekali tidak membangkitkan pasal yang dimatikan oleh MK yakni delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP adalah delik aduan. Baca juga: Revisi RUU KUHP, PKS Minta Ada Aturan Komprehensif Larangan LGBT dan Perzinaan
“Sementara kami menambahkan pengadilan dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wapres. Ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk dengan kepentingan umum. Jadi ini berbeda dengan apa yang dimatikan oleh MK,” tutup Eddy.
“Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 ayat (1). Mekanisme pemberian masa percobaan diatur dalam Pasal 100 dan 101,” papar Eddy.
Lalu, kata Eddy, terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wapres pada Pasal 218. Ada perubahan dari delik yang biasa menjadi delik aduan, jadi sama sekali tidak membangkitkan pasal yang dimatikan oleh MK yakni delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP adalah delik aduan. Baca juga: Revisi RUU KUHP, PKS Minta Ada Aturan Komprehensif Larangan LGBT dan Perzinaan
“Sementara kami menambahkan pengadilan dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wapres. Ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk dengan kepentingan umum. Jadi ini berbeda dengan apa yang dimatikan oleh MK,” tutup Eddy.
(kri)
Lihat Juga :