MAKI Surati KPK Minta Harun Masiku Diadili In Absentia, Apakah Itu?
Rabu, 25 Mei 2022 - 08:30 WIB
loading...
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyurati KPK, agar tersangka sekaligus buronan Harun Masiku (HM) diadili dengan ketidakhadiran atau in absentia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Surat tersebut berisikan permohonan agar tersangka sekaligus buronan Harun Masiku (HM) diadili dengan ketidakhadiran atau in absentia.
Baca juga: KPK Periksa Kerabat Harun Masiku
"Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK , untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: KPK Diminta Lebih Gencar Buru Harun Masiku
Baca juga: KPK Periksa Kerabat Harun Masiku
"Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK , untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: KPK Diminta Lebih Gencar Buru Harun Masiku
Lihat Juga :