Perlu Mekanisme untuk Antisipasi Situasi Darurat di Pilkada Serentak
Senin, 22 Juni 2020 - 17:47 WIB
loading...
Komisi II meminta KPU mengantisipasi kejadian tak terduga saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah. Ancaman nyatanya, virus Sars Cov-II. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi kejadian tak terduga saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah. Ancaman nyatanya, virus Sars Cov-II.
(Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyak Paslon Capres dan Cawapres)
Anggoa Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengusulkan agar KPU membuat mekanisme dan pendelegasian sebagai penanggung jawab yang dapat membuat keputusan di tingkat desa dan tempat pemungutan suara (TPS).
"Ini berfungsi jika ada peristiwa luar biasa yang terjadi di lapangan. Contohnya, sebagian besar petugas kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) terkena Covid-19 ketika bertugas di lapangan," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (22/6/2020).
(Baca juga: Kampanye Tatap Muka Dikurangi, Slot Medsos dan Iklan Diperbanyak)
Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah membahas rancangan peraturan KPU dan Bawaslu tentang pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Mardani tidak hanya memberikan satu usulan untuk KPU dalam rapat itu.
"Untuk segera mengusulkan penyederhanaan prosedur pencairan dana APBN dan APBD untuk pilkada. Tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas dan good governance," terang angora DPR dari Dapil Jakarta I itu.
(Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyak Paslon Capres dan Cawapres)
Anggoa Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengusulkan agar KPU membuat mekanisme dan pendelegasian sebagai penanggung jawab yang dapat membuat keputusan di tingkat desa dan tempat pemungutan suara (TPS).
"Ini berfungsi jika ada peristiwa luar biasa yang terjadi di lapangan. Contohnya, sebagian besar petugas kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) terkena Covid-19 ketika bertugas di lapangan," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (22/6/2020).
(Baca juga: Kampanye Tatap Muka Dikurangi, Slot Medsos dan Iklan Diperbanyak)
Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah membahas rancangan peraturan KPU dan Bawaslu tentang pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Mardani tidak hanya memberikan satu usulan untuk KPU dalam rapat itu.
"Untuk segera mengusulkan penyederhanaan prosedur pencairan dana APBN dan APBD untuk pilkada. Tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas dan good governance," terang angora DPR dari Dapil Jakarta I itu.
Lihat Juga :