Perlu Mekanisme untuk Antisipasi Situasi Darurat di Pilkada Serentak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi kejadian tak terduga saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah. Ancaman nyatanya, virus Sars Cov-II.
(Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyak Paslon Capres dan Cawapres)
Anggoa Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengusulkan agar KPU membuat mekanisme dan pendelegasian sebagai penanggung jawab yang dapat membuat keputusan di tingkat desa dan tempat pemungutan suara (TPS).
"Ini berfungsi jika ada peristiwa luar biasa yang terjadi di lapangan. Contohnya, sebagian besar petugas kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) terkena Covid-19 ketika bertugas di lapangan," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (22/6/2020).
(Baca juga: Kampanye Tatap Muka Dikurangi, Slot Medsos dan Iklan Diperbanyak)
Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah membahas rancangan peraturan KPU dan Bawaslu tentang pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Mardani tidak hanya memberikan satu usulan untuk KPU dalam rapat itu.
"Untuk segera mengusulkan penyederhanaan prosedur pencairan dana APBN dan APBD untuk pilkada. Tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas dan good governance," terang angora DPR dari Dapil Jakarta I itu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Bawaslu segera membuat surat edaran kepada jajarannya di daerah. Hal tersebut penting untuk memperkuat pengawasan dalam proses pilkada. Mardani mengungkapkan saat ini ada kecenderungan pemanfaatan program bantuan sosial untuk pemenangan pilkada. Modus ini perlu dicegah sejak awal.
"Diharapkan Bawaslu juga mengusulkan agar para kepala daerah atau wakil pertahana yang akan maju kembali tidak ditunjukan sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Usulan ini untuk mencegah potensi hadirnya konflik kepentingan di kemudian hari," terangnya.
Komisi II juga meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri agar mengingatkan kepala daerah untuk menjaga good gavernance dan akuntabulitas. Selain itu, tidak memanfaatkan jabatan dan otoritasnya untuk kepentingan pilkada 2020.
"Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada aparat Kemendagri hingga level desa untuk membantu petugas KPU. Kementerian PANRB juga diharapkan membuat surat edaran agar seluruh ASN menjaga netralitas dan (ada) ancaman (hukuman) bagi mereka yang melanggar," pungkasnya.
Lihat Juga: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Radian Syam: Pilih Kepala Daerah yang Jalankan Visi Misi Terbaik
(Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyak Paslon Capres dan Cawapres)
Anggoa Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengusulkan agar KPU membuat mekanisme dan pendelegasian sebagai penanggung jawab yang dapat membuat keputusan di tingkat desa dan tempat pemungutan suara (TPS).
"Ini berfungsi jika ada peristiwa luar biasa yang terjadi di lapangan. Contohnya, sebagian besar petugas kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) terkena Covid-19 ketika bertugas di lapangan," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (22/6/2020).
(Baca juga: Kampanye Tatap Muka Dikurangi, Slot Medsos dan Iklan Diperbanyak)
Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah membahas rancangan peraturan KPU dan Bawaslu tentang pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Mardani tidak hanya memberikan satu usulan untuk KPU dalam rapat itu.
"Untuk segera mengusulkan penyederhanaan prosedur pencairan dana APBN dan APBD untuk pilkada. Tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas dan good governance," terang angora DPR dari Dapil Jakarta I itu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Bawaslu segera membuat surat edaran kepada jajarannya di daerah. Hal tersebut penting untuk memperkuat pengawasan dalam proses pilkada. Mardani mengungkapkan saat ini ada kecenderungan pemanfaatan program bantuan sosial untuk pemenangan pilkada. Modus ini perlu dicegah sejak awal.
"Diharapkan Bawaslu juga mengusulkan agar para kepala daerah atau wakil pertahana yang akan maju kembali tidak ditunjukan sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Usulan ini untuk mencegah potensi hadirnya konflik kepentingan di kemudian hari," terangnya.
Komisi II juga meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri agar mengingatkan kepala daerah untuk menjaga good gavernance dan akuntabulitas. Selain itu, tidak memanfaatkan jabatan dan otoritasnya untuk kepentingan pilkada 2020.
"Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada aparat Kemendagri hingga level desa untuk membantu petugas KPU. Kementerian PANRB juga diharapkan membuat surat edaran agar seluruh ASN menjaga netralitas dan (ada) ancaman (hukuman) bagi mereka yang melanggar," pungkasnya.
Lihat Juga: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Radian Syam: Pilih Kepala Daerah yang Jalankan Visi Misi Terbaik
(maf)