Kritisi Keputusan Menkes, YKMI Sebut Kuota Vaksin Halal Tidak Proporsional
Senin, 23 Mei 2022 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
Jika dilihat, lanjut Himawan, jenis vaksin yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes itu bersifat 50:50. “50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar,” tegasnya.
Selain itu, Himawan menegaskan kembali akan batas waktu pelaksanaan putusan MA di mana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100% vaksin yang dipergunakan.
“90 hari adalah batas waktu maksimal untuk melaksanakan Putusan MA itu sejak diputuskan, jika tidak maka akan berdampak negatif pada stabilitas politik nasional, karena eksekutif telah mengangkangi yudikatif, ini makin merusak tatanan demokrasi Indonesia,” tambahnya.
Putusan MA terkait vaksin halal adalah bersifat final dan mengikat. Maknanya, pasca putusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari putusan tersebut.
“Semestinya pihak pemerintah khususnya Kemenkes harus taat hukum dengan mematuhi putusan MA karena berkorelasi sejak putusan itu dibacakan tanpa menunggu tenggat waktu 90 hari. Hal ini tidak lain untuk memberikan jaminan kepastian hukum,” tegas Himawan.
Sementara Keputusan Kemenkes tersebut, kata dia, masih seolah berusaha mengelabui umat Islam dan Yudikatif. “Seolah-olah mengakomodir vaksin halal, padahal intinya tetap memasukkan vaksin haram, dan sasaran terbesarnya adalah umat Islam Indonesia, ini tidak bisa dibenarkan,” papar Himawan.
Selain itu, Himawan menegaskan kembali akan batas waktu pelaksanaan putusan MA di mana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100% vaksin yang dipergunakan.
“90 hari adalah batas waktu maksimal untuk melaksanakan Putusan MA itu sejak diputuskan, jika tidak maka akan berdampak negatif pada stabilitas politik nasional, karena eksekutif telah mengangkangi yudikatif, ini makin merusak tatanan demokrasi Indonesia,” tambahnya.
Putusan MA terkait vaksin halal adalah bersifat final dan mengikat. Maknanya, pasca putusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari putusan tersebut.
“Semestinya pihak pemerintah khususnya Kemenkes harus taat hukum dengan mematuhi putusan MA karena berkorelasi sejak putusan itu dibacakan tanpa menunggu tenggat waktu 90 hari. Hal ini tidak lain untuk memberikan jaminan kepastian hukum,” tegas Himawan.
Sementara Keputusan Kemenkes tersebut, kata dia, masih seolah berusaha mengelabui umat Islam dan Yudikatif. “Seolah-olah mengakomodir vaksin halal, padahal intinya tetap memasukkan vaksin haram, dan sasaran terbesarnya adalah umat Islam Indonesia, ini tidak bisa dibenarkan,” papar Himawan.
Lihat Juga :