Kritisi Keputusan Menkes, YKMI Sebut Kuota Vaksin Halal Tidak Proporsional

Senin, 23 Mei 2022 - 16:58 WIB
loading...
A A A
Jika dilihat, lanjut Himawan, jenis vaksin yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes itu bersifat 50:50. “50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar,” tegasnya.

Selain itu, Himawan menegaskan kembali akan batas waktu pelaksanaan putusan MA di mana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100% vaksin yang dipergunakan.
“90 hari adalah batas waktu maksimal untuk melaksanakan Putusan MA itu sejak diputuskan, jika tidak maka akan berdampak negatif pada stabilitas politik nasional, karena eksekutif telah mengangkangi yudikatif, ini makin merusak tatanan demokrasi Indonesia,” tambahnya.

Putusan MA terkait vaksin halal adalah bersifat final dan mengikat. Maknanya, pasca putusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari putusan tersebut.

“Semestinya pihak pemerintah khususnya Kemenkes harus taat hukum dengan mematuhi putusan MA karena berkorelasi sejak putusan itu dibacakan tanpa menunggu tenggat waktu 90 hari. Hal ini tidak lain untuk memberikan jaminan kepastian hukum,” tegas Himawan.

Sementara Keputusan Kemenkes tersebut, kata dia, masih seolah berusaha mengelabui umat Islam dan Yudikatif. “Seolah-olah mengakomodir vaksin halal, padahal intinya tetap memasukkan vaksin haram, dan sasaran terbesarnya adalah umat Islam Indonesia, ini tidak bisa dibenarkan,” papar Himawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Tips Sate Sehat Anti...
Tips Sate Sehat Anti Kanker ala Menkes, Cocok untuk Olahan Daging Kurban
Menkes Ingatkan Bahaya...
Menkes Ingatkan Bahaya Cara Masak Daging Kambing yang Salah saat Iduladha
Rekomendasi
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Berita Terkini
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved