Sekjen PAN Eddy Soeparno Siap Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro
Senin, 23 Mei 2022 - 11:11 WIB
loading...
Sekjen PAN Eddy Soeparno akan menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh, Muannas Alaidid. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku akan menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.
Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi
Polda Metro Jaya Eddy mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan yang ditujukan pada dirinya pada pukul 10.45 WIB di ruang Ruang Unit III Subdit IV Tipid Direskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sekjen PAN Eddy Soeparno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid," kata Eddy Soeparno saat konfirmasi MNC, Senin (23/5/2022).
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi
Polda Metro Jaya Eddy mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan yang ditujukan pada dirinya pada pukul 10.45 WIB di ruang Ruang Unit III Subdit IV Tipid Direskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sekjen PAN Eddy Soeparno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid," kata Eddy Soeparno saat konfirmasi MNC, Senin (23/5/2022).
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
Lihat Juga :