Komnas HAM Nilai Kesiapan Tahapan Pilkada Masih Lemah

Senin, 22 Juni 2020 - 16:08 WIB
loading...
Komnas HAM Nilai Kesiapan...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melihat masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang sudah dimulai. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melihat masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang sudah dimulai. Hal itu didasari dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

(Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyak Paslon Capres dan Cawapres)

Komisioner Komnas HAM Hairansyah menilai aturan itu sudah menunjukkan proses pilkada dimulai. Hanya saja, pihaknya belum melihat tahapan-tahapan tersebut memberikan sesuatu yang jelas terkait protokol kesehatan.

"Pilkada penting, tapi melindungi kesehatan masyarakat dan penyelenggara itu jauh lebih penting. Kalau memang pemerintah daerah tidak bisa dalam keterbatasan anggaran, lebih baik ditunda," ujar Khairansyah dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020).

(Baca juga: Kampanye Tatap Muka Dikurangi, Slot Medsos dan Iklan Diperbanyak)

Jika memang tahapan itu tetap harus dilanjutkan, ia mengusulkan adanya tiga klaster tahapan pilkada yang bisa diterapkan oleh KPU dan jajarannya di berbagai daerah. Klaster pertama, terkait kegiatan tahapan yang harus dilakukan dengan tatap muka.

Misalnya pemungutan suara. Menurut dia, hal itu harus dilakukan tatap muka dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, pelaksanaan itu sejalan asas pemilu itu langsung, umum, bebas dan rahasia. "Artinya, baik pencoblosan dan pemungutan suara di TPS harus dilakukan secara tatap muka," jelasnya.

Kedua, klaster kegiatan yang harus bisa dilakukan melalui daring (online). Hal ini berkaitan dengan proses-proses tahapan yang bersifat administratif di KPU. Salah satunya, tahapan pelantikan, rekrutmen petugas penyelenggara pemilu.

"Kami menghargai KPU yang sudah melaksanakan tahapan. Salah satunya mengaktifkan kembali petugas penyelenggara PPK dan PPS untuk dilantik secara daring," ucap Hairansyah.

Begitu juga tahapan lainnya yang bersifat administrative seperti pengumuman maupun pelaksanaan tahapan lain yang bisa dilakukan secara daring. Ketiga, klaster yang bisa dilakukan secara tatap muka dan daring. Misalnya, penyerahan dukungan. Saat pendaftaran calon, biasanya diikuti para pendukungnya.

"Hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan di dalam proses tahapan sehingga kami menyarankan ada pembatasan sebagaimana sesuai protokol kesehatan, baik pembatasan ruang, jarak, dan penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik," tuturnya.

Karena itu, dirinya menilai penerapan itu bisa dilakukan dengan membatasi jumlah yang hadir dalam proses pendaftaran calon bisa dibatasi dan sekaligus bisa disiarkan melalui proses daring.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Pengamat dan Akademisi...
Pengamat dan Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pigai Duga Ada Skenario Memojokkan Pemerintah
Tetapkan Andrie Yunus...
Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Indonesia Terpilih Jadi...
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Untungnya?
Rekomendasi
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Berita Terkini
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved