Komnas HAM Tak Ingin Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan di Pilkada

Senin, 22 Juni 2020 - 15:53 WIB
loading...
Komnas HAM Tak Ingin...
Komnas HAM mewanti-wanti KPU mengenai kesiapan anggaran, alat pelindung diri (APD), dan sarana lain untuk penerapan protokol kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) yang akan digelar serentak di 270 wilayah memerlukan tingkat kewaspadaan tinggi karena pagebluk COVID-19 belum reda. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kesiapan anggaran, alat pelindung diri (APD), dan sarana lain untuk penerapan protokol kesehatan.

Menurut Komisioner Komnas HAM Hairansyah, pihaknya mendengar ada pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan menyiapkan anggaran tambahan. Anggaran pilkada memang melonjak karena adanya kebutuhan untuk pengadaan sarana dan prasarana protokol COVID-19 .

"Ini persoalan yang sangat serius. Pilkada di masa pandemi COVID-19 mensyaratkan protokol kesehatan yang ketat," katanya dalam konferensi pers daring tentang Keselamatan Pemilih dan Penyelenggara Pilkada di Era Pandemi: Dari Perspektif HAM, di Jakarta, Senin (22/6/2020).( )

Pemerintah pusat berjanji membantu anggaran pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Anggaran tambahan pilkada ini mencapai Rp4,7 triliun. Pemerintah berjanji mengucurkan Rp1,02 triliun pada tahap I. Uang itu akan digunakan untuk pembelian APD. Ini mendesak karena tahapan pilkada sudah dimulai 15 Juni lalu dan 24 Juni ini, penyenggaran pilkada daerah akan melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan.

Selain menerapkan protokol kesehatan, Komnas HAM mendorong KPU bekerja sama dengan otoritas kesehatan di daerah yang mengadakan pilkada. KPU secara berkala harus memastikan zona dari daerah tersebut. Hairansyah menuturkan setiap zona membutuhkan pendekatan berbeda.

"Kami tidak ingin keselamatan masyarakat menjadi taruhan. KPU harus memastikan sumber daya, terutama keuangan untuk pengadaan alat protokol kesehatan. Jika itu tidak terpenuhi, KPU harus mempertimbangkan tahapan yang ada," ujarnya.( )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)