Kasus Korupsi PT DI, KPK Kembali Sita Sejumlah Uang dari Para Saksi

Senin, 22 Juni 2020 - 14:21 WIB
loading...
Kasus Korupsi PT DI,...
Tersangka Budi Santoso dan tersangka Irzal Rinaldi Zailani ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung KPK dengan membelakangi Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020). Foto/Humas/KPK
A A A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dari sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat dan helikopter di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (DI) Persero tahun 2007-2017.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat terbang, helikopter, dan lain-lain di lingkungan PT DI dengan dua orang tersangka.

(Baca juga: PT Dirgantara Indonesia Dukung Langkah KPK Tangani Kasus Eks Dirut)

Pengembangan tersebut di antaranya tutur dia, sehubungan dengan siapa saja pihak-pihak yang diduga diperkaya atau menerima aliran uang dari hasil korupsi. Dalam konteks ini, kata Ali, penyidik telah melakukan penyitaan uang dari sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

"Penyidik KPK saat ini telah pula melakukan penyitaan sejumlah uang dari para saksi terkait dugaan korupsi di PT DI. Uang yang disita ratusan juta rupiah," ujar Ali saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (22/6/2020).

(Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Korupsi di PTDI setelah Ada Penahanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, uang yang disita ini berbeda dengan nilai total Rp18 miliar berupa aset dan uang yang disita sebelumnya sebagaimana disampaikan Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri saat konferensi pers pada Jumat (12/6/2020).

Ali membeberkan kronologi singkat penyitaan uang. Mulanya sejumlah saksi tersebut diperiksa kemudian mereka mengakui ada penerimaan uang. Selepas pemeriksaan, saksi-saksi itu kemudian mengembalikan uang ke KPK dan dilakukan penyitaan sama penyidik.

Di sisi lain Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap berapa jumlah saksi yang mengembalikan, identitas saksi, dari unsur mana, dan nominal pengembalian dari masing-masing saksi. Menurut dia, saat proses penyidikan masih sedang berlangsung. Dalam proses penyidikan ini, penyidik masih akan mengonfirmasi juga ke saksi-saksi lain.

"Adapun rinciannya tentu belum bisa kami sampaikan mengingat penyidik masih akan memanggil dan mengkonfirmasi kembali kepada beberapa orang saksi," ungkapnya.

Dia kemudian sedikit merinci nilai Rp18 miliar berupa aset properti dan uang yang sebelumnya disita sebagaimana disampaikan Firli Bahuri saat konferensi pers. Aset properti tersebut, kata Ali, dalam bentuk rumah. Sedangkan uang yang disita terdapat dalam beberapa rekening.

Ali memastikan, rumah dan uang yang disita tersebut ada yang merupakan milik dua orang tersangka. "Berdasarkan info yang kami terima, di antaranya aset properti berupa rumah dan rekening yang diblokir tersebut benar ada yang diduga milik dua tersangka tersebut," ucapnya.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di lingkungan PT DI kurun 2007-2017 dengan kerugian negara sementara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Pertama, Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI periode 2007-2017.

Kedua, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010 hingga 2015 yang juga Direktur Niaga PT DI periode 2016-2019. Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani telah ditahan KPK sejak Jumat (12/6/2020) usai pemeriksaan. Penahanan keduanya berlaku untuk 20 hari ke depan terhitung hingga Rabu (1/7/2020).

Budi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Irzal di Rutan Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatan Budi dan Irzal, keduanya bersama Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI saat itu dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI saat itu serta pejabat lainnya di PT DI diduga memperkaya diri mencapai Rp96 miliar. Uang diterima dari enam perusahaan yang menjadi mitra/agen yang bekerja sama dengan PT DI kurun 2011-2018.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh SINDOnews, Budiman Saleh juga menjabat sebagai Budiman Saleh Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017. Sejak April 2017 hingga kini, Budiman telah menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero). Sedangkan Arie Wibowo pernah menjabat sebagai Direktur Produksi PT DI kurun 2015-2019.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
Beda Dari P. Candrawathi,...
Beda Dari P. Candrawathi, Para Perempuan Tersangkut Kasus Ini Ditahan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved