KPK Sita Dokumen dari Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri soal Kasus Suap Dana PEN
Jum'at, 20 Mei 2022 - 21:28 WIB
loading...
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Dokumen itu disita dari tangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Lisnawati Anisahak Chan.
Lisnawati Anisahak Chan juga merupakan istri dari tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, M Ardian Noervianto (MAN). Proses penyitaan dokumen dilakukan sejalan dengan pemeriksaan Lisnawati Anisahak sebagai saksi, hari ini. Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, KPK Periksa Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri
"Lisnawati Anisahak Chan (ASN pada Kementerian Dalam Negeri), hadir dan tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/5/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Lisnawati Anisahak Chan juga merupakan istri dari tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, M Ardian Noervianto (MAN). Proses penyitaan dokumen dilakukan sejalan dengan pemeriksaan Lisnawati Anisahak sebagai saksi, hari ini. Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, KPK Periksa Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri
"Lisnawati Anisahak Chan (ASN pada Kementerian Dalam Negeri), hadir dan tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/5/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Lihat Juga :