Kasus Korupsi Pupuk, Mantan Dirjen Kementan Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar

Jum'at, 20 Mei 2022 - 19:19 WIB
loading...
Kasus Korupsi Pupuk,...
KPK akhirnya menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim (HI) setelah melenggang bebas selama sekira enam tahun. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) , Hasanuddin Ibrahim (HI) setelah melenggang bebas selama sekira enam tahun. Diketahui, Hasanuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2016.

Hasanuddin Ibrahim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran 2013. Hasanuddin diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp12,9 miliar bersama dua orang lainnya. Baca juga: 6 Tahun Berstatus Tersangka, KPK Akhirnya Jebloskan Eks Dirjen Kementan ke Penjara

Adapun, dua orang lainnya yang diduga turut korupsi pupuk hayati yakni, PPK pada Dirjen Holtikultura Kementan, Eko Mardiyanto dan Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno (SR). Ketiga tersangka tersebut diduga kongkalikong sehingga merugikan negara Rp12,9 miliar.

"Atas perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).

Karyoto menjelaskan awalnya Eko Mardiyanto selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekira tahun 2012. Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah Hasanuddin untuk mengarahkan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana sebagai distributornya.

Selama proses pengadaan berjalan, Hasanuddin diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang. Di antaranya, dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P Tahun Anggaran 2012 turun.

Disamping itu, Hasanuddin diduga juga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar. Di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

KPK juga menduga ada peran dari adik kandung Hasanuddin Ibrahim, Nasser Ibrahim alias Nasser selaku karyawan freelance PT HNW. Hasanuddin diduga melibatkan adiknya untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.

Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanuddin Ibrahim kemudian memenangkan PT HNW. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp12,9 miliar.

"Atas perintah HI, Eko Mardiyanto selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW. Di mana faktanya, progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," kata Karyoto. Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, KPK Periksa Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Berita Terkini
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved