LBH Nilai UU PSDN Punya Potensi Ancaman
Jum'at, 20 Mei 2022 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
"Karena kewenangannya yang sangat luas maka sangat berpotensi disalahgunakan. Batasan dan indikator kapan presiden dapat mengerahkan Komcad juga tidak ada," ucapnya.
Sementara itu, Dosen FHK Unika Sugyopranoto Donny Danardono menilai UU PSDN ini bermasalah sehingga harus direvisi secara total. Menurutnya, UU ini dibahas secara senyap oleh DPR dan pemerintah.
"Secara substansi, hak untuk anti-perang atau anti-kekerasan harus dihormati. Komcad secara internasional adalah sarana tempur secara sukarela, artinya kalau suka bisa ikut tetapi kalau tidak suka boleh tidak ikut, bukan paksaan dan bukan tipu muslihat," ujar Donny.
"Tetapi UU ini mengatur mobilisasi yang membuat orang tidak bisa memilih dan hilang sifat sukarela tersebut. Dan lebih aneh lagi ada pasal 66 ayat 1 mengatur tentang pidana bagi mereka yang tidak ikut mobilisasi," tambahnya.
Kemudian, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai bahwa proses pembahasan UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini sedari awal sudah tidak transparan. Dibahas dalam waktu singkat di DPR dan terbukti kemudian secara substansi bermasalah.
"Presiden Jokowi baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019. Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draft RUU yang diajukan pemerintah," kata Ardi.
Sementara itu, Dosen FHK Unika Sugyopranoto Donny Danardono menilai UU PSDN ini bermasalah sehingga harus direvisi secara total. Menurutnya, UU ini dibahas secara senyap oleh DPR dan pemerintah.
"Secara substansi, hak untuk anti-perang atau anti-kekerasan harus dihormati. Komcad secara internasional adalah sarana tempur secara sukarela, artinya kalau suka bisa ikut tetapi kalau tidak suka boleh tidak ikut, bukan paksaan dan bukan tipu muslihat," ujar Donny.
"Tetapi UU ini mengatur mobilisasi yang membuat orang tidak bisa memilih dan hilang sifat sukarela tersebut. Dan lebih aneh lagi ada pasal 66 ayat 1 mengatur tentang pidana bagi mereka yang tidak ikut mobilisasi," tambahnya.
Kemudian, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai bahwa proses pembahasan UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini sedari awal sudah tidak transparan. Dibahas dalam waktu singkat di DPR dan terbukti kemudian secara substansi bermasalah.
"Presiden Jokowi baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019. Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draft RUU yang diajukan pemerintah," kata Ardi.
Lihat Juga :