Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Investasi Alkes Bodong, Modusnya Bawa-bawa Pemerintah
Kamis, 19 Mei 2022 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Sita Rekening Rp70 Miliar Terkait Kasus Fahrenheit
"Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ucap Gatot.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL tidak pernah ada project terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta sebagaimana bukti chat WA antara pelaku dan korban yang disertai postingan di Instagram pelaku dengan pejabat pemerintah terkait adanya big project.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
"Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ucap Gatot.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL tidak pernah ada project terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta sebagaimana bukti chat WA antara pelaku dan korban yang disertai postingan di Instagram pelaku dengan pejabat pemerintah terkait adanya big project.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
(abd)
Lihat Juga :