Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Investasi Alkes Bodong, Modusnya Bawa-bawa Pemerintah

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:34 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 4...
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Dalam perkara ini, polisi menangkap empat orang tersangka. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Dalam perkara ini, polisi menangkap empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah, KL (Kevin Lim), Direktur PT Limeme Group Indonesia; DY (Doni Yus Okky Wiyatama), Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia; M (Michael), Karyawan PT Limeme Group Indonesian; dan V (Vincent), Karyawan PT Limeme Group Indonesia.

"Investasi suntik modal alkes (APD dan masker) oleh KL (Kevin Lim) selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia melalui chat WA dan telepon. Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20% sampai dengan 30% dari modal awal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).



Gatot mengungkapkan, modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender-tender di instansi pemerintahan dan pihak swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

"Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya, sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL," ujar Gatot.

Ia menyebut, investasi pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu Februari sampai Agustus 2021. Dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Namun pada November 2021, dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan.

Baca juga: Polisi Sita Rekening Rp70 Miliar Terkait Kasus Fahrenheit

"Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ucap Gatot.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL tidak pernah ada project terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta sebagaimana bukti chat WA antara pelaku dan korban yang disertai postingan di Instagram pelaku dengan pejabat pemerintah terkait adanya big project.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Pelaku Pengurangan...
Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Terungkap! Tersangka...
Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Kasus Pengurangan Takaran...
Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Bareskrim Ungkap Direktur...
Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba di Kalimantan Timur
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap terkait Dugaan Kasus Narkoba
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Jadi Tersangka Kasus...
Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
2 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
12 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved