Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Investasi Alkes Bodong, Modusnya Bawa-bawa Pemerintah

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:34 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 4...
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Dalam perkara ini, polisi menangkap empat orang tersangka. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Dalam perkara ini, polisi menangkap empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah, KL (Kevin Lim), Direktur PT Limeme Group Indonesia; DY (Doni Yus Okky Wiyatama), Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia; M (Michael), Karyawan PT Limeme Group Indonesian; dan V (Vincent), Karyawan PT Limeme Group Indonesia.

"Investasi suntik modal alkes (APD dan masker) oleh KL (Kevin Lim) selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia melalui chat WA dan telepon. Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20% sampai dengan 30% dari modal awal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).



Gatot mengungkapkan, modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender-tender di instansi pemerintahan dan pihak swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

"Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya, sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL," ujar Gatot.

Ia menyebut, investasi pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu Februari sampai Agustus 2021. Dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Namun pada November 2021, dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan.

Baca juga: Polisi Sita Rekening Rp70 Miliar Terkait Kasus Fahrenheit

"Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ucap Gatot.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL tidak pernah ada project terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta sebagaimana bukti chat WA antara pelaku dan korban yang disertai postingan di Instagram pelaku dengan pejabat pemerintah terkait adanya big project.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Rekomendasi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved