Isi Kekosongan Hukum soal LGBT, HNW Dorong Pengesahan RUU KUHP
Kamis, 19 Mei 2022 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyebutkan selain DPR, Pemerintah oleh UUD NRI 1945 juga diberi wewenang untuk membentuk undang-undang.
Maka kata HNW wajarnya kedua lembaga negara itu segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP tersebut.
"Sudah sangat layak apabila KUHP yang merupakan warisan dari Belanda segera disesuaikan dengan problem dan tuntutan kekinian dan kondisi masyarakat Indonesia pasca Reformasi," lanjut Hidayat Nur Wahid.
Dirinya menyambut baik sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang secara tegas menyatakan setuju untuk melarang dan memberi sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP.
"Apabila itu memang sikap pemerintah, maka harusnya segera ditindak lanjuti dengan mengesahkan RUU KUHP bersama DPR. Bahkan penting ambil inisiatif," tegas Hidayat Nur Wahid.
Maka kata HNW wajarnya kedua lembaga negara itu segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP tersebut.
"Sudah sangat layak apabila KUHP yang merupakan warisan dari Belanda segera disesuaikan dengan problem dan tuntutan kekinian dan kondisi masyarakat Indonesia pasca Reformasi," lanjut Hidayat Nur Wahid.
Dirinya menyambut baik sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang secara tegas menyatakan setuju untuk melarang dan memberi sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP.
"Apabila itu memang sikap pemerintah, maka harusnya segera ditindak lanjuti dengan mengesahkan RUU KUHP bersama DPR. Bahkan penting ambil inisiatif," tegas Hidayat Nur Wahid.
Lihat Juga :