Isi Kekosongan Hukum soal LGBT, HNW Dorong Pengesahan RUU KUHP
Kamis, 19 Mei 2022 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Pasalnya kata HNW selama ini Pemerintah sudah beberapa kali melakukan inisitif pembuatan UU seperti RUU Minerba, RUU KPK, RUU Cipta Kerja, RUU IKN dll.
"Karena sesuai ketentuan UUD NRI 1945, Pemerintah, selain DPR, adalah juga lembaga pembentuk UU," terang HNW.
Dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah, sudah semestinya RUU KUHP juga bisa disahkan. Apalagi hajat terhadap diundangkannya RUU KUHP termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT yang sudah menghadirkan banyak masalah yang meresahkan masyarakat.
"Komitmen kuat Pemerintah akan memudahkan pengesahan RUU KUHP bersama dengan DPR. Untuk membuktikan Indonesia sebagai negara hukum bukan hukum rimba, dan bahwa negara melaksanakan kewajibannya melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk dari dampak-dampak negatif LGBT," tutupnya.
"Karena sesuai ketentuan UUD NRI 1945, Pemerintah, selain DPR, adalah juga lembaga pembentuk UU," terang HNW.
Dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah, sudah semestinya RUU KUHP juga bisa disahkan. Apalagi hajat terhadap diundangkannya RUU KUHP termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT yang sudah menghadirkan banyak masalah yang meresahkan masyarakat.
"Komitmen kuat Pemerintah akan memudahkan pengesahan RUU KUHP bersama dengan DPR. Untuk membuktikan Indonesia sebagai negara hukum bukan hukum rimba, dan bahwa negara melaksanakan kewajibannya melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk dari dampak-dampak negatif LGBT," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :