M Kece Beri Kesaksian Penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kosman alias M Kece , Kamis (19/5/2022). Kece hadir di PN Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi korban.
Kece tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak berjalan diiringi petugas kepolisian dengan tangan terborgol menuju ruang sidang utama. Kece tampak mengenakan batik berlengan panjang, berjalan terpincang, dan mengaku dalam kondisi sehat.
"Saya sehat, sehat," ujar Kece di LN Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Setelahnya borgolnya dilepaskan oleh petugas, M Kece langsung duduk di kursi saksi hingga sidang dibuka oleh Ketua majelis hakim, Djuyamto. Kepada majelis hakim, Kece mengaku telah memeluk agama Kristen Protestan.
Dia diambil sumpah dengan Alkitab sebelum memberikan kesaksiannya. "Sebelumnya saya beragama Islam yang mulai, sekarang beragama Kristen Protestan," katanya.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Napoleon Bonaparte Bicara soal Orang Munafik
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Kece tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak berjalan diiringi petugas kepolisian dengan tangan terborgol menuju ruang sidang utama. Kece tampak mengenakan batik berlengan panjang, berjalan terpincang, dan mengaku dalam kondisi sehat.
"Saya sehat, sehat," ujar Kece di LN Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Setelahnya borgolnya dilepaskan oleh petugas, M Kece langsung duduk di kursi saksi hingga sidang dibuka oleh Ketua majelis hakim, Djuyamto. Kepada majelis hakim, Kece mengaku telah memeluk agama Kristen Protestan.
Dia diambil sumpah dengan Alkitab sebelum memberikan kesaksiannya. "Sebelumnya saya beragama Islam yang mulai, sekarang beragama Kristen Protestan," katanya.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Napoleon Bonaparte Bicara soal Orang Munafik
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(abd)