Pengamat Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Ciptaker Merugikan Buruh
Sabtu, 25 April 2020 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyarankan adanya pertemuan tripartit untuk membahas poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan. Menurutnya, Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan UU Nomor 13 Tahun 2003 karena sudah kadaluarsa dan menyulitkan investasi masuk.
Trubus mengatakan sebaiknya dalam pembahasan tripartit buruh jangan juga meminta lebih. Buruh, pemerintah, dan pengusaha, berusaha untuk mencari jalan tengah dari poin krusial dalam klaster ketenagakerjaan.
Buruh, katanya, jangan menuntut macam-macam untuk dimasukan dalam aturan atau komponen gaji. Ia menyebut pernah ada tuntutan memasukan komponen beauty atau make up. "Jadi kalau sudah itu, enggak ada orang yang mau berusaha," ucapnya.
Salah satu permasalahan antara buruh dan pengusaha adalah pengupahan. Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Aturan turunan dari UU sebaiknya diperbaiki. "Ini selalu menjadi bulan-bulanan, selalu masalah," pungkasnya.
Trubus mengatakan sebaiknya dalam pembahasan tripartit buruh jangan juga meminta lebih. Buruh, pemerintah, dan pengusaha, berusaha untuk mencari jalan tengah dari poin krusial dalam klaster ketenagakerjaan.
Buruh, katanya, jangan menuntut macam-macam untuk dimasukan dalam aturan atau komponen gaji. Ia menyebut pernah ada tuntutan memasukan komponen beauty atau make up. "Jadi kalau sudah itu, enggak ada orang yang mau berusaha," ucapnya.
Salah satu permasalahan antara buruh dan pengusaha adalah pengupahan. Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Aturan turunan dari UU sebaiknya diperbaiki. "Ini selalu menjadi bulan-bulanan, selalu masalah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :