Pengamat Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Ciptaker Merugikan Buruh

Sabtu, 25 April 2020 - 14:07 WIB
loading...
A A A
Dia menyarankan adanya pertemuan tripartit untuk membahas poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan. Menurutnya, Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan UU Nomor 13 Tahun 2003 karena sudah kadaluarsa dan menyulitkan investasi masuk.

Trubus mengatakan sebaiknya dalam pembahasan tripartit buruh jangan juga meminta lebih. Buruh, pemerintah, dan pengusaha, berusaha untuk mencari jalan tengah dari poin krusial dalam klaster ketenagakerjaan.

Buruh, katanya, jangan menuntut macam-macam untuk dimasukan dalam aturan atau komponen gaji. Ia menyebut pernah ada tuntutan memasukan komponen beauty atau make up. "Jadi kalau sudah itu, enggak ada orang yang mau berusaha," ucapnya.

Salah satu permasalahan antara buruh dan pengusaha adalah pengupahan. Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Aturan turunan dari UU sebaiknya diperbaiki. "Ini selalu menjadi bulan-bulanan, selalu masalah," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Mendobrak Batas: 36...
Mendobrak Batas: 36 Profesi Buktikan Tunanetra Mampu Taklukkan Sektor Formal
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Mengurai Dampak Sosial...
Mengurai Dampak Sosial dan Lingkungan PSN Batang
Kemnaker Dorong Pengantar...
Kemnaker Dorong Pengantar Kerja Perkuat Inovasi dan Adaptif
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Rekomendasi
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
Donald Trump Sebut Negosiasi...
Donald Trump Sebut Negosiasi Nuklir Iran Berjalan Baik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved