Pengamat Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Ciptaker Merugikan Buruh

Sabtu, 25 April 2020 - 14:07 WIB
loading...
Pengamat Sebut Sejumlah...
Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law Ciptaker merupakan langkah tepat. Ada banyak pasal yang bermasalah dalam RUU tersebut. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan langkah tepat. Ada banyak pasal yang bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan banyak sekali pasal-pasal yang tidak jelas, terutama mengenai outsourcing, tenaga kerja kontrak, dan upah. "Banyak merugikan buruh. Ini lebih mengadopasi kepentingan-kepentingan pengusaha," ujar Trubus saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (25/04/2020).

(Baca juga: Fadli Zon Sebut Kalau Perlu RUU Ciptaker Dicabut Dulu, Fokus Tangani Corona)

Trubus mengusulkan, penundaan ini sebaiknya diberikan batas waktu agar ada kepastian. Ia mewanti-wanti jangan sampai klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law.

"Nantinya, aturan baru sudah diperbarui, maka yang terjadi UU buruh menjadi tidak sinkron dengan UU yang lain. Omnibus law untuk mempermudah bagaimana aturan bisa disinskronkan karena banyak sekali yang tumpang tindih," tuturnya.

Dia menyarankan adanya pertemuan tripartit untuk membahas poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan. Menurutnya, Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan UU Nomor 13 Tahun 2003 karena sudah kadaluarsa dan menyulitkan investasi masuk.

Trubus mengatakan sebaiknya dalam pembahasan tripartit buruh jangan juga meminta lebih. Buruh, pemerintah, dan pengusaha, berusaha untuk mencari jalan tengah dari poin krusial dalam klaster ketenagakerjaan.

Buruh, katanya, jangan menuntut macam-macam untuk dimasukan dalam aturan atau komponen gaji. Ia menyebut pernah ada tuntutan memasukan komponen beauty atau make up. "Jadi kalau sudah itu, enggak ada orang yang mau berusaha," ucapnya.

Salah satu permasalahan antara buruh dan pengusaha adalah pengupahan. Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Aturan turunan dari UU sebaiknya diperbaiki. "Ini selalu menjadi bulan-bulanan, selalu masalah," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Mendobrak Batas: 36...
Mendobrak Batas: 36 Profesi Buktikan Tunanetra Mampu Taklukkan Sektor Formal
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Mengurai Dampak Sosial...
Mengurai Dampak Sosial dan Lingkungan PSN Batang
Kemnaker Dorong Pengantar...
Kemnaker Dorong Pengantar Kerja Perkuat Inovasi dan Adaptif
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
UBM Bahas Tren Tenaga...
UBM Bahas Tren Tenaga Kerja Pariwisata Global di Studium Generale 2026
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Rekomendasi
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved