Jaksa Agung: Percepat Penyidikan Tiga Perusahaan Penikmat Izin Ekspor Minyak Goreng

Rabu, 18 Mei 2022 - 23:44 WIB
loading...
Jaksa Agung: Percepat...
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan tim penyidik Jampidsus untuk mempercepat pembuktian bahwa tiga perusahaan telah melakukan pelanggaran suap persetujuan ekspor minyak goreng. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan tim penyidik Jampidsus untuk mempercepat pembuktian bahwa tiga perusahaan telah melakukan pelanggaran suap persetujuan ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Burhanuddin meminta agar pihak yang tak terlibat untuk tidak diperiksa guna mempercepat proses.

"Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor," kata Jaksa Agung RI Burhanuddin, Rabu (18/5/2022).



Tiga perusahaan yang diduga melakukan suap tersebut di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas. Dari kongkalikong petinggi tiga perusahaan dan Kementerian Perdagangan tersebut Kejagung menetapkan lima tersangka di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).



"Agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud," jelasnya.

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)