Penjelasan Mahfud MD Terkait Hukum Indonesia Tak Bisa Tangkap Pelaku LGBT

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:16 WIB
loading...
Penjelasan Mahfud MD...
Menteri Koordinator Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mempunyai sanksi hukum pidana bagi pelaku LGBT. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mempunyai sanksi hukum pidana bagi pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Baca juga: PPP Desak Kominfo Take Down Podcast LGBT Deddy Corbuzier

Mahfud MD merujuk pada keributan publik terkait pembiaran pemerintah terhadap viralnya video talkshow podcast Deddy Corbuzier yang mewawancarai pasangan Gay di youtubenya.

Mahfud menegaskan, permintaan publik yang mendesak pemerintah untuk menangkap pelaku LGBT tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan ketiadaan hukum pidana untuk menjerat pelaku LGBT.

"Lalu memang mau ditangkap pakai pasal apa? Tidak ada hukum pidananya itu, orang bicara gitu (di podcast). Memangnya kita suka dengan itu? Kita tidak suka kesitu, tetapi tidak ada hukum pidananya," ujar Mahfud dalam sambutannya di Simposium yang dihelat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) via youtube, Rabu (18/5/2022).

Dalam Simposium yang bertema Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam memberikan perlindungan dan Kepastian Hukum melalui Layanan Ketatanegaraan tersebut, Mahfud juga menyampaikan jika melakukan penangkapan pelaku LGBT khususnya narasumber yang diwawancarai Deddy akan melanggar asas legalitas.

"Kalau kita menangkap itu, berarti kita melanggar asas hukum yang paling fundamental yaitu asas legalitas. Orang tidak boleh ditangkap kalau belum ada hukumnya yang melarang lebih dahulu untuk wawancara seperti itu," tambah Mahfud menegaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rekomendasi
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Trump Bilang Israel...
Trump Bilang Israel Tak Berhak Kritik Deal AS-Iran karena Dulu Ogah Bunuh Jenderal Soleimani
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Berita Terkini
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Infografis
Kasus Penembakan 6 Laskar...
Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud MD Tak akan Bentuk TGPF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved