Penjelasan Mahfud MD Terkait Hukum Indonesia Tak Bisa Tangkap Pelaku LGBT

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:16 WIB
loading...
Penjelasan Mahfud MD...
Menteri Koordinator Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mempunyai sanksi hukum pidana bagi pelaku LGBT. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mempunyai sanksi hukum pidana bagi pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Baca juga: PPP Desak Kominfo Take Down Podcast LGBT Deddy Corbuzier

Mahfud MD merujuk pada keributan publik terkait pembiaran pemerintah terhadap viralnya video talkshow podcast Deddy Corbuzier yang mewawancarai pasangan Gay di youtubenya.

Mahfud menegaskan, permintaan publik yang mendesak pemerintah untuk menangkap pelaku LGBT tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan ketiadaan hukum pidana untuk menjerat pelaku LGBT.

"Lalu memang mau ditangkap pakai pasal apa? Tidak ada hukum pidananya itu, orang bicara gitu (di podcast). Memangnya kita suka dengan itu? Kita tidak suka kesitu, tetapi tidak ada hukum pidananya," ujar Mahfud dalam sambutannya di Simposium yang dihelat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) via youtube, Rabu (18/5/2022).

Dalam Simposium yang bertema Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam memberikan perlindungan dan Kepastian Hukum melalui Layanan Ketatanegaraan tersebut, Mahfud juga menyampaikan jika melakukan penangkapan pelaku LGBT khususnya narasumber yang diwawancarai Deddy akan melanggar asas legalitas.

"Kalau kita menangkap itu, berarti kita melanggar asas hukum yang paling fundamental yaitu asas legalitas. Orang tidak boleh ditangkap kalau belum ada hukumnya yang melarang lebih dahulu untuk wawancara seperti itu," tambah Mahfud menegaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Mahfud MD: Hacker Bjorka...
Mahfud MD: Hacker Bjorka Tak Miliki Keahlian Bobol Data
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved