Fahri Hamzah Melihat Perkembangan Islamophobia dari Kasus Ustaz Abdul Somad
Rabu, 18 Mei 2022 - 09:24 WIB
loading...
Fahri Hamzah melihat Islamophobia berkembang pesat sehingga PBB merasa perlu menetapkan Hari Anti-Islamophobia untuk melawannya. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Penolakan Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad mengundang gelombang protes dari Indonesia. Tak kurang sejumlah tokoh mempertanyakan sikap Pemerintah Singapura, termasuk mantan “vokalis” Senayan, Fahri Hamzah.
Menurut dia, melintasi negara dalam iklim demokrasi adalah hak asasi manusia (HAM). Hal itu pun telah diatur dalam statuta perkumpulan negara-negara di kawasan Asia Tenggara sehingga tidak butuh visa untuk keluar masuk sesama negara ASEAN.
”Waktu UU imigrasi No. 6 Tahun 2011, Indonesia telah menerapkan seluruh konvensi dan aturan internasional yang menjunjung tinggi HAM dlm keimigrasian. Bahkan di beberapa pintu imigrasi memakai teknologi yg tidak perlu lagi ada pertemuan petugas dengan melintas batas,” kata Fahri daam rangkaian twit, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dideportasi, PAN: Singapura Paranoid terhadap Ulama Indonesia
Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu menjelaskan, dalam prinsip keimigrasian modern, tugas penjaga perbatasan imigrasi hanya memastikan kelengkapan dokumen. Sang petugas tidak memeriksa ceramah atau pandangan politik orang, apalagi yang disampaikan di majelis-majelis keilmuan.
Sebalilknya dalam konsep keimigrasian kuno, kata Fahri, pelintas batas sangat bergantung kepada penerimaan politik negara tujuan yang sagat subjektif. Konsep ini tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip umum tentang HAM soal perjalanan dari satu titik ke titik lain. ”Itulah sebabnya kelengkapan administrasi bukan segalanya,” ujar dia.
Karena itu, bila ada orang-orang yang ditolak masuk, kata Fahri, seharusnya negara bersangkutan mengumumkannya secara terbuka. ”Maka jika ada negara di ASEAN khususnya yang telah menyepakati perjalanan tanpa Visa harus mengumum kan kepada semua negara Tetangganya daftar orang yang mereka tolak masuk karena alasan politik. Hal ini untuk menghindari adanya insiden penolakan oleh petugas imigrasi setempat,” tutur Fahri.
Menurut dia, melintasi negara dalam iklim demokrasi adalah hak asasi manusia (HAM). Hal itu pun telah diatur dalam statuta perkumpulan negara-negara di kawasan Asia Tenggara sehingga tidak butuh visa untuk keluar masuk sesama negara ASEAN.
”Waktu UU imigrasi No. 6 Tahun 2011, Indonesia telah menerapkan seluruh konvensi dan aturan internasional yang menjunjung tinggi HAM dlm keimigrasian. Bahkan di beberapa pintu imigrasi memakai teknologi yg tidak perlu lagi ada pertemuan petugas dengan melintas batas,” kata Fahri daam rangkaian twit, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dideportasi, PAN: Singapura Paranoid terhadap Ulama Indonesia
Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu menjelaskan, dalam prinsip keimigrasian modern, tugas penjaga perbatasan imigrasi hanya memastikan kelengkapan dokumen. Sang petugas tidak memeriksa ceramah atau pandangan politik orang, apalagi yang disampaikan di majelis-majelis keilmuan.
Sebalilknya dalam konsep keimigrasian kuno, kata Fahri, pelintas batas sangat bergantung kepada penerimaan politik negara tujuan yang sagat subjektif. Konsep ini tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip umum tentang HAM soal perjalanan dari satu titik ke titik lain. ”Itulah sebabnya kelengkapan administrasi bukan segalanya,” ujar dia.
Karena itu, bila ada orang-orang yang ditolak masuk, kata Fahri, seharusnya negara bersangkutan mengumumkannya secara terbuka. ”Maka jika ada negara di ASEAN khususnya yang telah menyepakati perjalanan tanpa Visa harus mengumum kan kepada semua negara Tetangganya daftar orang yang mereka tolak masuk karena alasan politik. Hal ini untuk menghindari adanya insiden penolakan oleh petugas imigrasi setempat,” tutur Fahri.
Lihat Juga :