MAKI Sebut Kasus Minyak Goreng Libatkan Liga Besar 9 Naga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mendalami kasus minyak goreng. Menurut dia, ada sosok yang lebih kakap dari Lin Che Wei (LCW) yang baru ditangkap.
"Menurut saya masih ada. Dari swasta juga masih ada mestinya," kata Boyamin melalui telepon, Rabu (18/5/2022).
Boyamin menilai kasus minyak goreng masih ada pelaku lebih besar yang masih belum tertangkap. Sebab dia menilai kasus mafia minyak goreng ini merupakan kasus liga besar sembilan naga mafia CPO.
"Ini liga besar sembilan naga. Sembilan naga crude palm oil (CPO) bukan sembilan naga yang dikenal orang," jelasnya.
Meski demikian Boyamin mengapresiasi kerja Kejagung telah berusaha mengungkap kasus yang membuat masyarakat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng tersebut.
"Istilah saya kan liga besar sembilan naga. Saya harap Kejagung menangkap yang lebih besar lagi setelah menetapkan tersangka ini," jelasnya.
Sebelumnya MAKI melaporkan hasil temuan ke Kejaksaan Agung soal kasus mafia CPO. Selain membuat minyak goreng langka dan masyarakat harus membelinya mahal juga merugikan negara karena pemerintah harus mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk minyak goreng senilai Rp5,9 triliun.
"Uang yang dikeluarkan masyarakat lebih besar membuat inflasi dan negara pun menjadi kesulitan karena apa-apa naik, maka perekonomian negara menjadi terganggu," katanya.
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Menurut saya masih ada. Dari swasta juga masih ada mestinya," kata Boyamin melalui telepon, Rabu (18/5/2022).
Boyamin menilai kasus minyak goreng masih ada pelaku lebih besar yang masih belum tertangkap. Sebab dia menilai kasus mafia minyak goreng ini merupakan kasus liga besar sembilan naga mafia CPO.
"Ini liga besar sembilan naga. Sembilan naga crude palm oil (CPO) bukan sembilan naga yang dikenal orang," jelasnya.
Meski demikian Boyamin mengapresiasi kerja Kejagung telah berusaha mengungkap kasus yang membuat masyarakat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng tersebut.
"Istilah saya kan liga besar sembilan naga. Saya harap Kejagung menangkap yang lebih besar lagi setelah menetapkan tersangka ini," jelasnya.
Sebelumnya MAKI melaporkan hasil temuan ke Kejaksaan Agung soal kasus mafia CPO. Selain membuat minyak goreng langka dan masyarakat harus membelinya mahal juga merugikan negara karena pemerintah harus mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk minyak goreng senilai Rp5,9 triliun.
"Uang yang dikeluarkan masyarakat lebih besar membuat inflasi dan negara pun menjadi kesulitan karena apa-apa naik, maka perekonomian negara menjadi terganggu," katanya.
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(muh)