Jokowi Izinkan Warga Tak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Imbau Tetap Hati-Hati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengizinkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Keputusan itu diambil setelah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali
Terkait hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian serta melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat. "Karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan terakhir oleh World Health Organization (WHO)," kata Wiku dalam keterangan pers secara daring, Selasa (17/5/2022).
Karena itu, pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak selama dua tahun belakangan. Wiku berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik.
Ia juga berharap masyarakat dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya. Nantinya, lanjut Wiku, elaborasi arahan Presiden Jokowi ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per 18 Mei 2022.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Terkait hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian serta melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat. "Karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan terakhir oleh World Health Organization (WHO)," kata Wiku dalam keterangan pers secara daring, Selasa (17/5/2022).
Karena itu, pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak selama dua tahun belakangan. Wiku berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik.
Ia juga berharap masyarakat dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya. Nantinya, lanjut Wiku, elaborasi arahan Presiden Jokowi ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per 18 Mei 2022.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
(rca)