Pilkada Serentak, DPR Minta Kampanye Tak Terlalu Dibatasi
Senin, 22 Juni 2020 - 08:09 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa kampanye di Pilkada 2020 akan membatasi jumlah massa karena menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Kampanye akan berbentuk virtual atau menggunakan media digital. (Baca juga: Oligarki Partai Politik Mengancam Demokrasi)
Sementara itu, masalah pencairan anggaran kembali mewarnai di tahapan Pilkada 2020. Sejumlah daerah hingga kemarin belum mencairkan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti diketahui, total anggaran yang disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada sebesar Rp14,9 triliun.
“Pencairan yang dilakukan pemda ke penyelenggara dari Rp14,9 triliun telah terealisasi Rp5,8 triliun atau 39,29%. Dana yang sudah dicairkan untuk KPU sebanyak 41,85%, Bawaslu 44,98%, dan pengamanan 9,6 %,” kata Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, kemarin. (Lihat videonya: Geiat Cafe di Masa Pandemi Covid-19)
Dia menyebut, pada tahap pertama pemerintah daerah diharuskan mencairkan 40% anggaran yang disepakati di NPHD. “Masih ada 43 daerah yang mentransfer dana hibah ke KPU di bawah 40%. Di Bawaslu kami menemukan 34 daerah yang transfer dana hibah di bawah 40%,” ungkapnya.
Bahri meminta agar daerah yang belum memenuhi pencairan tahap pertama segera melakukan pencairan. Hal ini mengingat Permendagri Nomor 41/2020 menyatakan pencairan tahap II sebesar 60% dari NPHD dilakukan lima bulan sebelum pemungutan suara atau pada Juli 2020. (Kiswondari/Dita Angga)
Sementara itu, masalah pencairan anggaran kembali mewarnai di tahapan Pilkada 2020. Sejumlah daerah hingga kemarin belum mencairkan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti diketahui, total anggaran yang disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada sebesar Rp14,9 triliun.
“Pencairan yang dilakukan pemda ke penyelenggara dari Rp14,9 triliun telah terealisasi Rp5,8 triliun atau 39,29%. Dana yang sudah dicairkan untuk KPU sebanyak 41,85%, Bawaslu 44,98%, dan pengamanan 9,6 %,” kata Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, kemarin. (Lihat videonya: Geiat Cafe di Masa Pandemi Covid-19)
Dia menyebut, pada tahap pertama pemerintah daerah diharuskan mencairkan 40% anggaran yang disepakati di NPHD. “Masih ada 43 daerah yang mentransfer dana hibah ke KPU di bawah 40%. Di Bawaslu kami menemukan 34 daerah yang transfer dana hibah di bawah 40%,” ungkapnya.
Bahri meminta agar daerah yang belum memenuhi pencairan tahap pertama segera melakukan pencairan. Hal ini mengingat Permendagri Nomor 41/2020 menyatakan pencairan tahap II sebesar 60% dari NPHD dilakukan lima bulan sebelum pemungutan suara atau pada Juli 2020. (Kiswondari/Dita Angga)
(ysw)
Lihat Juga :