Pilkada Serentak, DPR Minta Kampanye Tak Terlalu Dibatasi

Senin, 22 Juni 2020 - 08:09 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa kampanye di Pilkada 2020 akan membatasi jumlah massa karena menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Kampanye akan berbentuk virtual atau menggunakan media digital. (Baca juga: Oligarki Partai Politik Mengancam Demokrasi)

Sementara itu, masalah pencairan anggaran kembali mewarnai di tahapan Pilkada 2020. Sejumlah daerah hingga kemarin belum mencairkan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti diketahui, total anggaran yang disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada sebesar Rp14,9 triliun.

“Pencairan yang dilakukan pemda ke penyelenggara dari Rp14,9 triliun telah terealisasi Rp5,8 triliun atau 39,29%. Dana yang sudah dicairkan untuk KPU sebanyak 41,85%, Bawaslu 44,98%, dan pengamanan 9,6 %,” kata Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, kemarin. (Lihat videonya: Geiat Cafe di Masa Pandemi Covid-19)

Dia menyebut, pada tahap pertama pemerintah daerah diharuskan mencairkan 40% anggaran yang disepakati di NPHD. “Masih ada 43 daerah yang mentransfer dana hibah ke KPU di bawah 40%. Di Bawaslu kami menemukan 34 daerah yang transfer dana hibah di bawah 40%,” ungkapnya.

Bahri meminta agar daerah yang belum memenuhi pencairan tahap pertama segera melakukan pencairan. Hal ini mengingat Permendagri Nomor 41/2020 menyatakan pencairan tahap II sebesar 60% dari NPHD dilakukan lima bulan sebelum pemungutan suara atau pada Juli 2020. (Kiswondari/Dita Angga)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Enggan Kirim Pasukan...
Enggan Kirim Pasukan AS untuk Invasi Darat ke Iran, Trump: Orang Lain yang Akan Melakukannya
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
Sarwendah Hadiri Sidang...
Sarwendah Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Ungkap Tekad Selalu Menjaga dan Membahagiakan Anak
Berita Terkini
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved