Pilkada Serentak, DPR Minta Kampanye Tak Terlalu Dibatasi

Senin, 22 Juni 2020 - 08:09 WIB
loading...
Pilkada Serentak, DPR...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi Covid-19 memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat format kampanye yang sesuai protokol kesehatan. Salah satunya membatasi jumlah peserta kampanye. Dalam Peraturan KPU (PKPU) yang disusun, kampanye dialogis maksimal hanya boleh dihadiri 20 orang. Adapun peserta kampanye yang lain bisa menyaksikan kegiatan secara virtual melalui tayangan di posko-posko pemenangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, pertemuan akbar di tengah pandemi ini memang sudah tidak memungkinkan sehingga kampanye yang diperbolehkan adalah kampanye dialogis di ruang tertutup. Namun, dia berharap kampanye terbuka bisa diikuti lebih banyak orang. “Kampanye diikuti 20 orang itu terlalu sedikit. Bisa saja sebenarnya 50-100 orang selama ada protokol kesehatan, ada phisycal distancing. Rapat di DPR saja bisa diikuti hingga 60% anggota,” kata Saan saat dihubungi kemarin.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR ini menilai, kalau kampanye dialogis hanya berisi maksimal 20 peserta kurang meriah. Padahal, kampanye juga perlu kemeriahan dalam upaya sosialisasi kepada masyarakat agar nanti menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember nanti. (Baca: Rapid test Harus Bayar, KH Cholil Nafis: Kemana Uang Triliunan Rupiah Itu?)

Dengan berkurangnya kampanye tatap muka akibat pandemi, kampanye melalui media sosial (medsos), iklan maupun alat peraga kampanye (APK) perlu diberi kesempatan yang lebih luas. Hal ini menurut dia akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Saan, pasangan calon perlu punya ruang yang lebih luas. “Aturan sebelumnya kan sangat ketat pembatasannya. Nanti karena Covid-19 akan dilonggarkan soal APK, medsos, dan iklan,” paparnya.

Terkait kampanye door to door, dia menjelaskan bahwa itu agak berat karena bersinggungan langsung dengan masyarakat dan tentu pasangan calon dan timnya harus mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, sebagaimana para penyelenggara adhoc melaksanakan tugasnya. “Kalau PKPU lebih banyak mengatur soal model kampanye di kondisi pandemi, dengan memperbanyak kegiatan di medsos, mengurangi bersinggungan langsung dengan masyarakat,” tambah Saan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Iran Sedang Mempersiapkan...
Iran Sedang Mempersiapkan Ujian Besar terhadap Blokade AS di Selat Hormuz
TUKS Petrokimia Gresik...
TUKS Petrokimia Gresik Raih Predikat Pelabuhan Terbaik Nasional
Jadi Trendsetter, GelangRp1...
Jadi Trendsetter, GelangRp1 Jutaan yang Dipakai Putri Charlotte di Wimbledon Langsung Diburu
Berita Terkini
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved