Pilkada Serentak, DPR Minta Kampanye Tak Terlalu Dibatasi

Senin, 22 Juni 2020 - 08:09 WIB
loading...
Pilkada Serentak, DPR...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi Covid-19 memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat format kampanye yang sesuai protokol kesehatan. Salah satunya membatasi jumlah peserta kampanye. Dalam Peraturan KPU (PKPU) yang disusun, kampanye dialogis maksimal hanya boleh dihadiri 20 orang. Adapun peserta kampanye yang lain bisa menyaksikan kegiatan secara virtual melalui tayangan di posko-posko pemenangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, pertemuan akbar di tengah pandemi ini memang sudah tidak memungkinkan sehingga kampanye yang diperbolehkan adalah kampanye dialogis di ruang tertutup. Namun, dia berharap kampanye terbuka bisa diikuti lebih banyak orang. “Kampanye diikuti 20 orang itu terlalu sedikit. Bisa saja sebenarnya 50-100 orang selama ada protokol kesehatan, ada phisycal distancing. Rapat di DPR saja bisa diikuti hingga 60% anggota,” kata Saan saat dihubungi kemarin.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR ini menilai, kalau kampanye dialogis hanya berisi maksimal 20 peserta kurang meriah. Padahal, kampanye juga perlu kemeriahan dalam upaya sosialisasi kepada masyarakat agar nanti menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember nanti. (Baca: Rapid test Harus Bayar, KH Cholil Nafis: Kemana Uang Triliunan Rupiah Itu?)

Dengan berkurangnya kampanye tatap muka akibat pandemi, kampanye melalui media sosial (medsos), iklan maupun alat peraga kampanye (APK) perlu diberi kesempatan yang lebih luas. Hal ini menurut dia akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Saan, pasangan calon perlu punya ruang yang lebih luas. “Aturan sebelumnya kan sangat ketat pembatasannya. Nanti karena Covid-19 akan dilonggarkan soal APK, medsos, dan iklan,” paparnya.

Terkait kampanye door to door, dia menjelaskan bahwa itu agak berat karena bersinggungan langsung dengan masyarakat dan tentu pasangan calon dan timnya harus mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, sebagaimana para penyelenggara adhoc melaksanakan tugasnya. “Kalau PKPU lebih banyak mengatur soal model kampanye di kondisi pandemi, dengan memperbanyak kegiatan di medsos, mengurangi bersinggungan langsung dengan masyarakat,” tambah Saan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved