Dianggap Rangkap Jabatan, Akmal Malik: Ini Penugasan

Sabtu, 14 Mei 2022 - 03:49 WIB
loading...
Dianggap Rangkap Jabatan,...
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik telah dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Akmal Malik telah dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat. Akmal Malik pun membantah telah melakukan rangkap jabatan.

Akmal menjelaskan pejabat tinggi madya saat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tidak bisa diberhentikan. Karena jika diberhentikan, maka tidak bisa menjadi Pj kepala daerah.

"Ketika ingin menjadi Pj syarat utamanya pejabat tinggi madya kan? Ini bukan rangkap jabatan, ini penugasan. Kalau terjadi kekosongan gubernur, ditugaskan pejabat tinggi madya. Kalau dia bukan pejabat tinggi madya, enggak bisa dong menjadi Pj gubernur. Dia bisa jadi Pj karena pejabat tinggi madya. Kalau dia diberhentikan tidak bisa jadi Pj," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/5/2022).





Akmal mengatakan nantinya posisi sebelumnya yakni Dirjen Otda Kemendagri akan digantikan oleh pelaksana harian (Plh). "Tugas dirjen dilaksanakan pelaksana harian. Di sini ada pelaksana harian. Ini persoalan cara saja. Saya di mana-mana juga bisa bekerja kok. Sekarang kan sudah pendekatan digital," ungkapnya.

Akmal juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima gaji dobel. Yang diterimanya saat menjabat Pj Gubernur Sulbar hanya dana operasional.

"Enggak boleh (gaji dobel). Yang boleh itu dana operasional. Gaji tetap satu. Gaji dirjen. Dana operasional itu kan tergantung PAD," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2122 seconds (0.1#10.140)