Dianggap Rangkap Jabatan, Akmal Malik: Ini Penugasan
Sabtu, 14 Mei 2022 - 03:49 WIB
loading...
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik telah dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Akmal Malik telah dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat. Akmal Malik pun membantah telah melakukan rangkap jabatan.
Akmal menjelaskan pejabat tinggi madya saat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tidak bisa diberhentikan. Karena jika diberhentikan, maka tidak bisa menjadi Pj kepala daerah.
"Ketika ingin menjadi Pj syarat utamanya pejabat tinggi madya kan? Ini bukan rangkap jabatan, ini penugasan. Kalau terjadi kekosongan gubernur, ditugaskan pejabat tinggi madya. Kalau dia bukan pejabat tinggi madya, enggak bisa dong menjadi Pj gubernur. Dia bisa jadi Pj karena pejabat tinggi madya. Kalau dia diberhentikan tidak bisa jadi Pj," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Profil Akmal Malik, Birokrat Tulen yang Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Sulawesi Barat
Akmal menjelaskan pejabat tinggi madya saat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tidak bisa diberhentikan. Karena jika diberhentikan, maka tidak bisa menjadi Pj kepala daerah.
"Ketika ingin menjadi Pj syarat utamanya pejabat tinggi madya kan? Ini bukan rangkap jabatan, ini penugasan. Kalau terjadi kekosongan gubernur, ditugaskan pejabat tinggi madya. Kalau dia bukan pejabat tinggi madya, enggak bisa dong menjadi Pj gubernur. Dia bisa jadi Pj karena pejabat tinggi madya. Kalau dia diberhentikan tidak bisa jadi Pj," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Profil Akmal Malik, Birokrat Tulen yang Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Sulawesi Barat
Lihat Juga :