Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU: Kepala Daerah Dijabat Pjs
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada 43 wilayah dengan peserta pilkada hanya satu pasangan calon. Dalam pelaksanaan pemilihan, paslon tersebut akan melawan kotak kosong .
Anggota KPU Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Namun Jika suara sah kotak kosong lebih unggul dari pada calon tunggal, maka akan dilakukan pemilihan selanjutnya.
"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50%, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kata Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).
Karena tak ada pasangan calon yang ditetapkan, maka jabatan kepala daerah akan diduduki oleh penjabat sementara atau Pjs.
"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam Pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Silon terdapat 43 wilayah, di mana calon tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Berikut sebaran wilayahnya:
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)
Anggota KPU Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Namun Jika suara sah kotak kosong lebih unggul dari pada calon tunggal, maka akan dilakukan pemilihan selanjutnya.
"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50%, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kata Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).
Karena tak ada pasangan calon yang ditetapkan, maka jabatan kepala daerah akan diduduki oleh penjabat sementara atau Pjs.
"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam Pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Silon terdapat 43 wilayah, di mana calon tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Berikut sebaran wilayahnya:
A. Pilkada tingkat Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)
(abd)