Selain Wali Kota Ambon, KPK juga Jerat Karyawan Alfamidi dan Staf Pemda

Jum'at, 13 Mei 2022 - 22:27 WIB
loading...
Selain Wali Kota Ambon,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Foto/Nur Khabibi/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. KPK juga menetapkan tersangka dua orang lainnya, yaitu karyawan Alfamidi Amri (AR) dan staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH).

"Berdasarkan bukti permulaan cukup dan kecukupan bukti maka KPK menetapkan saudara AR, saudara RLR, dan saudara AEH sebagai tersangka," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1 huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.





Sebelumnya, Richard Louhenapessy dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)