Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Jum'at, 13 Mei 2022 - 18:28 WIB
loading...
Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
KPK melakukan penjemputan paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penjemputan paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Sebab Richard dinilai tidak kooperatif terhadap pemanggilan yang dilakukan Lembaga Antirasuah tersebut.

"Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/5/2022).

Ali menjelaskan, KPK memastikan akan memberikan informasi secara detail jika tersangka yang dalam proses penjemputan paksa itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.



"Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya," ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka. Richard diduga terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket pada 2020 di Kota Ambon.



Sebelumnya, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A.

Ali Fikri belum membeberkan secara rinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa lembaganya memang sedang menyidik kasus baru. Kasus baru itu terkait dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020," kata Ali Fikri, Kamis, 12 Mei 2022.

Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka tersebut baru akan diumumkan ke publik setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Namun, Ali memastikan bakal membeberkan secara transparan proses penyidikan perkara tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3353 seconds (0.1#10.140)