Kemenkumham dan KPU Sepakat Penuhi Hak Pilih Napi serta Tahanan di Pemilu 2024

Jum'at, 13 Mei 2022 - 15:24 WIB
loading...
Kemenkumham dan KPU Sepakat Penuhi Hak Pilih Napi serta Tahanan di Pemilu 2024
Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua KPU Hasyim Asyari sepakat memenuhi hak pilih bagi narapidana dan tahanan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat memenuhi hak pilih bagi narapidana dan tahanan. Untuk itu, Kemenkumham dan KPU akan membuat desk khusus pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kementeriannya memiliki sekitar 224.000 pemilih potensial. Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya. "Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," tegas Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).

Terkait hal tersebut, Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).



Yasonna menjelaskan, pendataan NIK sangat penting karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih. "Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih," ujar Yasonna.



Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan dukungan data dari Kemenkumham sangat diperlukan karena WBP dan tahanan dapat berpindah-pindah tempat. Untuk itu pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan data terkini dan akurat.

Hasyim menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir. Dengan data dari Kemenkumhan, KPU dapat mengambil langkah-langkah untuk mendukung hak pilih WBP dan tahanan. "Berdasarkan data Kemenkumham, kami dapat menyebarkan surat suara sesuai jumlah WBP dan tahanan. KPU juga akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas dan Rutan jika diperlukan," jelasnya.

Selain itu, Kemenkumham dan KPU berencana menggandeng instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri sehingga desk khusus pemilu ini juga dapat melayani informasi pemilu tentang Partai Politik, harmonisasi perundangan, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3610 seconds (0.1#10.140)