Anggota DPR Ingatkan Pendemo Tidak Atas Namakan Rakyat saat Unjuk Rasa
Kamis, 12 Mei 2022 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, ketika ada kekecewaan yang dirasakan, maka masyarakat dipersilakan menyampaikan pendapat. Namun, konstitusi mengatur bagaimana pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui tata cara dan prasyarat-prasyarat yang sudah diatur dalam konstitusi melalui parlemen lewat MPR, termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah, ini semua warga negara harus taat dan tunduk, wajib hukumnya untuk taat terhadap konstitusi. Jadi, saya memohon jangan menamakan rakyat untuk mundur," katanya.
Rahmad menghormati kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi. Meminta Presiden Jokowi mundur juga bukan suatu hal yang tabu karena diberikan mekanisme konstitusinya.
Baca juga: Tuntutan Diterima, Massa Demo Buruh Bubar Diiringi Lagu Bagimu Negeri
"Semua ada mekanismenya, jadi jangan serta merta, jangan di luar konstitusi meminta mundur, itu tidak dibenarkan. Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit mempengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama," katanya.
"Nah, ini semua warga negara harus taat dan tunduk, wajib hukumnya untuk taat terhadap konstitusi. Jadi, saya memohon jangan menamakan rakyat untuk mundur," katanya.
Rahmad menghormati kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi. Meminta Presiden Jokowi mundur juga bukan suatu hal yang tabu karena diberikan mekanisme konstitusinya.
Baca juga: Tuntutan Diterima, Massa Demo Buruh Bubar Diiringi Lagu Bagimu Negeri
"Semua ada mekanismenya, jadi jangan serta merta, jangan di luar konstitusi meminta mundur, itu tidak dibenarkan. Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit mempengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama," katanya.
Lihat Juga :