Anggota DPR Ingatkan Pendemo Tidak Atas Namakan Rakyat saat Unjuk Rasa

Kamis, 12 Mei 2022 - 20:26 WIB
loading...
Anggota DPR Ingatkan Pendemo Tidak Atas Namakan Rakyat saat Unjuk Rasa
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo. FOTO/DOK.DPR RI
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan , Rahmad Handoyo menghormati setiap penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk melalui aksi unjuk rasa . Namun ia mengingatkan agar tidak mengatasnamakan rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Betul, kebebasan berkumpul berserikat dijamin oleh konsitusi UUD RI 1945 memberikan payung itu, ya kita hormati itu terhadap ketidaksetujuan, terhadap perbedaan, terhadap langkah-langkah suara dalam bentuk demontransi hal-hal yang wajar dan biasa," kata Rahmad saat dihubungi wartawan pada Kamis (12/5/2022).

Namun ia mengingatkan ketika sekelompok orang berunjuk rasa meminta Presiden Jokowi mundur, maka tidak bisa asal mencatut seluruh rakyat Indonesia. "Ya tidak bisa dong sekelompok orang mengatasnamakan rakyat. Rakyat yang mana?" ujarnya.



Rahmad menjelaskan upaya atau pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi. "Jika tidak menggunakan cara konstitusi, itu adalah mewakili siapa? Untuk itu, kita berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin dan berpikir bijak," katanya.

Menurutnya, ketika ada kekecewaan yang dirasakan, maka masyarakat dipersilakan menyampaikan pendapat. Namun, konstitusi mengatur bagaimana pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui tata cara dan prasyarat-prasyarat yang sudah diatur dalam konstitusi melalui parlemen lewat MPR, termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah, ini semua warga negara harus taat dan tunduk, wajib hukumnya untuk taat terhadap konstitusi. Jadi, saya memohon jangan menamakan rakyat untuk mundur," katanya.

Rahmad menghormati kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi. Meminta Presiden Jokowi mundur juga bukan suatu hal yang tabu karena diberikan mekanisme konstitusinya.

Baca juga: Tuntutan Diterima, Massa Demo Buruh Bubar Diiringi Lagu Bagimu Negeri

"Semua ada mekanismenya, jadi jangan serta merta, jangan di luar konstitusi meminta mundur, itu tidak dibenarkan. Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit mempengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)