Anggota DPR Ingatkan Pendemo Tidak Atas Namakan Rakyat saat Unjuk Rasa
Kamis, 12 Mei 2022 - 20:26 WIB
loading...
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo. FOTO/DOK.DPR RI
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan , Rahmad Handoyo menghormati setiap penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk melalui aksi unjuk rasa . Namun ia mengingatkan agar tidak mengatasnamakan rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Betul, kebebasan berkumpul berserikat dijamin oleh konsitusi UUD RI 1945 memberikan payung itu, ya kita hormati itu terhadap ketidaksetujuan, terhadap perbedaan, terhadap langkah-langkah suara dalam bentuk demontransi hal-hal yang wajar dan biasa," kata Rahmad saat dihubungi wartawan pada Kamis (12/5/2022).
Namun ia mengingatkan ketika sekelompok orang berunjuk rasa meminta Presiden Jokowi mundur, maka tidak bisa asal mencatut seluruh rakyat Indonesia. "Ya tidak bisa dong sekelompok orang mengatasnamakan rakyat. Rakyat yang mana?" ujarnya.
Rahmad menjelaskan upaya atau pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi. "Jika tidak menggunakan cara konstitusi, itu adalah mewakili siapa? Untuk itu, kita berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin dan berpikir bijak," katanya.
"Betul, kebebasan berkumpul berserikat dijamin oleh konsitusi UUD RI 1945 memberikan payung itu, ya kita hormati itu terhadap ketidaksetujuan, terhadap perbedaan, terhadap langkah-langkah suara dalam bentuk demontransi hal-hal yang wajar dan biasa," kata Rahmad saat dihubungi wartawan pada Kamis (12/5/2022).
Namun ia mengingatkan ketika sekelompok orang berunjuk rasa meminta Presiden Jokowi mundur, maka tidak bisa asal mencatut seluruh rakyat Indonesia. "Ya tidak bisa dong sekelompok orang mengatasnamakan rakyat. Rakyat yang mana?" ujarnya.
Rahmad menjelaskan upaya atau pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi. "Jika tidak menggunakan cara konstitusi, itu adalah mewakili siapa? Untuk itu, kita berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin dan berpikir bijak," katanya.
Lihat Juga :