Polisi Belum Tangkap Pendeta Saifuddin, Kabareskrim: Masih Berkoordinasi dengan AS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sampai saat ini polisi belum menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim, sosok kontroversial yang dicari karena pernyataan-pernyataannya yang dianggap menistakan agama, juga melecehkan pemerintah. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Negara Amerika Serikat (AS) terkait pendeta yang telah berstatus tersangka itu.
"Sejauh ini belum ada respon. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim. Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kalau enggak kita kan punya kewenangan saat Yuridiksi bukan wilayah kita," kata Agus saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).
Kendati demikian, Korps Bhayangkara tetap melakukan sejumlah upaya dengan menginfokan kepada Kedutaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
"Data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama) informasinya tidak diisi dengan benar," ujar Agus
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan hingga kini Polri masih melakukan komunikasi dan kerja sama dengan FBI untuk menangani kasus tersebut.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerjasama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI. Info dari Hubinter gitu. Belum (ditangkap), karena otoritas di AS. Jadi terus dikomunikasikan dengan aparat gakum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," ucap Dedi.
"Sejauh ini belum ada respon. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim. Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kalau enggak kita kan punya kewenangan saat Yuridiksi bukan wilayah kita," kata Agus saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).
Kendati demikian, Korps Bhayangkara tetap melakukan sejumlah upaya dengan menginfokan kepada Kedutaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
"Data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama) informasinya tidak diisi dengan benar," ujar Agus
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan hingga kini Polri masih melakukan komunikasi dan kerja sama dengan FBI untuk menangani kasus tersebut.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerjasama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI. Info dari Hubinter gitu. Belum (ditangkap), karena otoritas di AS. Jadi terus dikomunikasikan dengan aparat gakum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," ucap Dedi.
(muh)